Wapres Jusuf Kalla Sampaikan SPT Tahunan PPh di Makassar

Dalam penyampaian SPT, Wapres Jusuf Kalla dipandu oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 27 Feb 2015, 12:28 WIB
Jusuf Kalla atau JK

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 di Makassar, pada Jumat (27/2/2015) di Gedung Wisma Kalla Makassar.

Dalam penyampaian SPT-nya Wapres Jusuf Kalla dipandu oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara. 

Ini diungkapkan Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K Tumakaka dalam keterangannya.

Dalam kesempatan ini turut hadir pula jajaran Muspida Tingkat Propinsi Sulawesi Selatan, Walikota Makassar, Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Kota Makassar beserta sejumlah jajaran, Kapoda Sulselbar, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Propinsi Sulawesi Selatan, Danlanud, Danlantamal, dan beserta sejumlah jajaran dan Direksi Kalla Group Makassar, diantaranya pendiri Bosowa Group, Aksa Mahmud dan Pimpinan Bosowa Group lainnya.

Dengan diadakannya acara ini diharapkan dapat mendorong seluruh Wajib Pajak untuk segera melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh tepat waktu. 
 
Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui beberapa alternative, yaitu Aplikasi e-Filing, Drop Box atau datang ke kantor pajak secara langsung. Namun demikian, HM Jusuf Klla sebagai wajib Pajak memilih untuk memasukkan SPT PPh-nya sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang KUP.
 
Dengan demikian peristiwa ini menjadi penting karena sebagai wakil pimpinan Negara beliau telah memberi teladan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
 
Peristiwa ini merupakan wujud kepedulian pemimpin bangsa termasuk pengusaha dan tokoh-tokoh daerah akan pentingnya melaksakan kewajiban perpajakan diantaranya menyampaikan SPT Tahunan, mengingat peran penerimaan Negara dari pajak dalam APBN telah mencapai 70% dari seluruh penerimaan Negara. (Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya