Liputan6.com, Jakarta - Tim Panel Komisi Yudisial (KY) saat ini masih menelaah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Sarpin Rizaldi dalam memutus perkara praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan. Penelahaan itu dilakukan setelah adanya laporan mengenai dugaan pelanggaran etik oleh Sarpin.
Komisioner KY sekaligus anggota panel Taufiqqurahman Syahuri menjelaskan, pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi fakta, baik dari pihak pelapor maupun terlapor serta dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi.
"Masih diperlukan saksi fakta lagi dari pihak pelapor dan terlapor serta pimpinan PN Jaksel," kata pria yang karib dipanggil Taufiq itu di Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Taufiq mengatakan, pada pemeriksaan beberapa hari lalu, KY telah memanggil 4 orang dari pelapor untuk dimintai keterangannya. Dalam hal ini dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Selain itu, Panel KY juga meminta keterangan saksi fakta, yakni Guru Besar Universitas Parahyangan Prof Bernard Arief Sidharta. Ahli hukum pidana itu diminta menjelaskan tentang kekeliruan hakim Sarpin dalam menafsirkan keterangan waktu di persidangan.
"Kemarin kan pemeriksaan saksi pelapor dan saksi fakta," kata Taufiq.
Komisi Yudisial saat ini tengah menelaah laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi dalam memutus permohonan perkara praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK. Laporan itu diajukan ke KY oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Laporan Koalisi itu didasarkan atas keputusan Sarpin yang memutus menerima sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan. Dalam putusan itu, Sarpin menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
Sarpin juga memutus KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu. Sebab tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, dimana Budi Gunawan dinyatakan oleh Sarpin bukan penyelenggara negara saat kasus itu terjadi.
Tak cuma itu, Sarpin Rizaldi juga menyatakan, penetapan tersangka Budi Gunawan masuk sebagai objek gugatan praperadilan. Padahal, dalam Pasal 77 KUHAP disebutkan, objek gugatan praperadilan hanya menyangkut soal penahanan, penangkapan, dan ganti rugi, bukan penetapan tersangka. (Mvi/Mut)
KY Masih Butuh Saksi Dalami Pelanggaran Etik Hakim Sarpin
Komisi Yudisial telah memanggil 4 orang dari pelapor dan meminta keterangan saksi fakta.
diperbarui 27 Feb 2015, 12:50 WIB(setgab.go.id)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Strategi Hadapi Tantangan Manajemen Aset di Era Industri 5.0
Top 3 Islami: Kiat dari Habib Novel agar Doa Cepat Dikabulkan, Lokasi Kapal Nabi Nuh Terdampar Menurut Prasasti Babilonia
Prabowo di KTT APEC: Persaingan di Dunia Selalu Ada, Pemimpin Negara Perlu Lebih Bijaksana
Chery Kejar Target Ekspor 1 Juta unit Mobil dari China
3 Resep Cimol Keju, Camilan Simpel Favorit Keluarga
Rekomendasi Wisata Pantai di Kepulauan Bangka Belitung
3 Saham Baru Melantai di Bursa Pekan Ini, Simak Rinciannya
Pelatih Anyar Timnas Inggris Bakal Andalkan Winger Terpuruk Manchester United
Gen Z Disebut Belum Melek Finansial, Tengok Tips Kelola Keuangan dan Hindari FOMO
Era NFT Baru Dimulai, Game Blockchain adalah Masa Depan
17 November 1558: Kematian Ratu 'Bloody Mary' Jadi Awal Era Elizabeth I
Hasil UEFA Nations League: Diwarnai 2 Penalti, Belanda Sikat Hungaria 4-0