Liputan6.com, Jakarta - Tim Panel Komisi Yudisial (KY) saat ini masih menelaah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Sarpin Rizaldi dalam memutus perkara praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan. Penelahaan itu dilakukan setelah adanya laporan mengenai dugaan pelanggaran etik oleh Sarpin.
Komisioner KY sekaligus anggota panel Taufiqqurahman Syahuri menjelaskan, pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi fakta, baik dari pihak pelapor maupun terlapor serta dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi.
"Masih diperlukan saksi fakta lagi dari pihak pelapor dan terlapor serta pimpinan PN Jaksel," kata pria yang karib dipanggil Taufiq itu di Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Taufiq mengatakan, pada pemeriksaan beberapa hari lalu, KY telah memanggil 4 orang dari pelapor untuk dimintai keterangannya. Dalam hal ini dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Selain itu, Panel KY juga meminta keterangan saksi fakta, yakni Guru Besar Universitas Parahyangan Prof Bernard Arief Sidharta. Ahli hukum pidana itu diminta menjelaskan tentang kekeliruan hakim Sarpin dalam menafsirkan keterangan waktu di persidangan.
"Kemarin kan pemeriksaan saksi pelapor dan saksi fakta," kata Taufiq.
Komisi Yudisial saat ini tengah menelaah laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi dalam memutus permohonan perkara praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK. Laporan itu diajukan ke KY oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Laporan Koalisi itu didasarkan atas keputusan Sarpin yang memutus menerima sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan. Dalam putusan itu, Sarpin menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
Sarpin juga memutus KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu. Sebab tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, dimana Budi Gunawan dinyatakan oleh Sarpin bukan penyelenggara negara saat kasus itu terjadi.
Tak cuma itu, Sarpin Rizaldi juga menyatakan, penetapan tersangka Budi Gunawan masuk sebagai objek gugatan praperadilan. Padahal, dalam Pasal 77 KUHAP disebutkan, objek gugatan praperadilan hanya menyangkut soal penahanan, penangkapan, dan ganti rugi, bukan penetapan tersangka. (Mvi/Mut)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
KY Masih Butuh Saksi Dalami Pelanggaran Etik Hakim Sarpin
Komisi Yudisial telah memanggil 4 orang dari pelapor dan meminta keterangan saksi fakta.
diperbarui 27 Feb 2015, 12:50 WIB(setgab.go.id)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Akan Bangun Sekolah Rakyat untuk Anak Tak Mampu dan Miskin Ekstrem
Top 3 Islami: Hukum Puasa Rajab Hanya di Hari Jumat Menurut UAS dan UAH, Sholat Paling Baik Kata Gus Baha
BYD Tambah Line-Up Lagi, Paten Denza N9 Resmi Didaftarkan
350 Kata Bijak Pagi Hari untuk Membangkitkan Semangat, Awali Hari dengan Positif
Arti Mimpi Macan: Tafsir, Makna dan Penjelasan Lengkap
Donald Trump: Industri Kripto AS Bakal Jadi yang Terdepan di Dunia
Multi Medika Internasional Gandeng Perusahaan China Bangun Pabrik Popok
4 Januari 1948: Burma Raih Kemerdekaan dari Inggris
Christhoper Rungkat/Nathan Barki Lolos Final Ganda Putra M-25 Men's World Tennis Championship 2024
3 Resep Roti Goreng ala Jepang yang Cocok Jadi Camilan Akhir Pekan
Mengenal Lebih Dekat Sherly dan Bima, Hiu Paus Jinak di Gorontalo
Film Zanna: Whisper of Volcano Isle, Tayang Di Masa Liburan, Kejar Promo dan Keseruannya