Liputan6.com, Jakarta - Dampak putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus meluas. Terutama kepada beberapa tersangka korupsi yang kini terkena demam 'Sarpin Effect', misalnya saja Suryadharma Ali dan Sutan Bhatoegana.
Namun, Komisi Yudisial (KY) memperingatkan siapa pun majelis hakim yang menanganinya harus tetap berpegang teguh pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 77 yang sudah jelas mengatur apa saja objek praperadilan.
"Melihat maraknya praperadilan kasus penetapan tersangka, sudah seharusnya hakim tetap menggunakan Pasal 77 KUHAP asli," kata Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri, Jumat (27/2/2015).
Sarpin sendiri dalam memutus praperadilan Budi Gunawan telah menyatakan penetapan tersangka oleh KPK masuk sebagai objek gugatan praperadilan. Sementara bagi KY, Sarpin sudah menyetarakan kewenangannya seperti hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menafsirkan norma KUHAP.
Taufiq menilai, hanya MK, Presiden, dan DPR yang mempunyai kewenangan penafsiran terhadap KUHAP. Sedangkan hakim, meski punya independensi, tetap tidak boleh melampaui kewenangannya dengan melakukan perluasan tafsir terhadap norma dalam KUHAP.
Untuk itu, siapa pun hakim yang menangani perkara praperadilan serupa diharapkan tidak mengikuti jejak Sarpin. Hakim tersebut nantinya harus tetap menggenggam KUHAP sebagai landasan dalam menyidangkan perkara.
"KUHAP asli yang masih berlaku belum diubah MK atau DPR maupun Presiden. Jangan ikuti vonis praperadilan (BG), karena itu tidak mengikat," ucap Taufiq.
Seperti diketahui, tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012, Suryadharma Ali (SDA) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Mantan Menteri Agama asal PPP itu berharap dapat mengikuti jejak Budi Gunawan yang perkaranya dikabulkan pengadilan.
Tak cuma SDA, tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi dalam pembahasan penetapan APBN-P 2013 oleh Komisi VII DPR untuk Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana juga berencana mengajukan gugatan serupa. Sama dengan SDA, eks Ketua Komisi VII DPR itu juga menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. (Ado/Mut)
'Sarpin Effect' Meluas, KY Peringatkan Hakim Berpegang pada KUHAP
Menurut KY, siapa pun hakim yang menangani perkara praperadilan serupa diharapkan tidak mengikuti jejak hakim Sarpin.
diperbarui 27 Feb 2015, 14:04 WIBHakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Sop Daging Sapi Bening Enak yang Mudah Dibuat, Lengkap dengan Variasinya
Fungsi Jangka Sorong: Pengertian, Jenis, dan Cara Menggunakannya
6 Potret Buah Ukuran Jumbo yang Ditemukan Netizen, Bikin Enggak Percaya
8 Rekomendasi Oleh-Oleh Kekinian Khas Labuan Bajo, Tidak Hanya Makanan
Jembatan Tertua di Indonesia Ada di Kota Ini
Segera Tinggalkan Manchester United, Perilaku Buruk Marcus Rashford Sudah Jadi Rahasia Umum
Rencana Reformasi Pendidikan Suriah Picu Kontroversi
Akhir Pekan Sabtu 4 Januari 2025: Jakarta Bebas Ganjil Genap, Semua Kendaraan Bisa Melaju
BAD GUYS: Serial Adaptasi Pertama Vidio dari Korea, Cuplikannya Tayang Perdana di JAFF 2024
Pengacara ini Rela Lepas Gaji Rp 6 Miliar Demi Hidup Seimbang, Kamu Mau?
Prabowo Akan Bangun Sekolah Rakyat untuk Anak Tak Mampu dan Miskin Ekstrem
Top 3 Islami: Hukum Puasa Rajab Hanya di Hari Jumat Menurut UAS dan UAH, Sholat Paling Baik Kata Gus Baha