Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah mengubah penetapan tarif untuk para pengguna KRL Jabodetabek. Sebelumnya, landasan perhitungan adalah jumlah stasiun yang dilewati, saat ini landasan perhitungan adalah jarak tempuh.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan, Hanggoro Budi Wiryawan menjelaskan, penetapan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 17 tahun 2015.
"Selama ini masyrakat membayar per jumlah stasiun, di peraturan menteri yang baru ini kami kembalikan kepada formula bahwa perhitungan tarif KRL jabodetabek berdasarkan jarak," kata dia di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Alasan penggantian penentuan tarif tersebut yaitu adanya audiensi antara Kementerian Perhubungan dengan pihak KAI melalui PT KAI Commuter Jabodetabek dimana dengan cara itu akan lebih fair baik untuk penumpang maupun operator.
Hanggoro menambahkan, secara keseluruhan untuk perjalanan KRL tidak banyak yang berubah. Namun begitu tetap ada beberapa perjalanan yang menjadi lebih murah bahkan ada yang lebih mahal.
"Misalnya dari Bekasi ke Manggarai, itu yang sebelumnya Rp 3.000 menjadi Rp 2.500 per penumpang, untuk yang naik itu misalnya ke koridor barat seperti ke Tangerang," tegas dia.
Pemberlakukan tarif berdasarkan jarak tempuh penumpang tersebut dikatakan Hanggoro akan mulai diterapkan pada 1 April 2015 berbarengan dengan penerapan tarif baru untuk harga tiket KA ekonomi jarak jauh.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengeluarkan amandemen Peraturan Menteri (PM) No 5 Tahun 2014 menjadi PM No 17 Tahun 2015 mengenai kontrak Public Service Obligation (PSO). Dengan amandemen tersebut maka harga tiket KA kelas ekonomi jarak jauh naik rata-rata mencapai 30 persen.
"Sebagaimana diketahui, kontrak PSO 2015 masih dihutung berdasarkan tarif yang lama, sekarang sudah muncul perhitungan tarif yang baru," kata Hanggoro Budi Wiryawan, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub di kantornya, Jumat (27/2/2015).
Meski harga tiket mengalami kenaikan, Hanggoro menegaskan harga tiket tersebut masih mendapatkan subsidi yang akan berlaku hingga 31 Desember 2015.
PM 17 ini dijadwalkan akan mulai diberlakukan mulai 1 April 2015. Dengan begitu masyarakat Indonesia sudah dapat membeli tiket KA per 1 Maret 2015 dengan harga baru. (Yas/Gdn)
Penentuan Tarif KRL Jabodetabek Kini Berdasarkan Jarak Tempuh
Ada beberapa perjalanan yang menjadi lebih murah tetapi juga ada yang lebih mahal.
diperbarui 27 Feb 2015, 16:01 WIBPuluhan penumpang turun dari krl Commuter line di Stasiun Kota, Jakarta, Jumat (26/12/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-ciri Hamil 1 Bulan: Perubahan Tubuh hingga Nutrisi Penting Ibu Hamil
350 Font untuk Quote Inspiratif dan Menarik
Ciri-Ciri Gabagen pada Anak: Kenali Gejala dan Penanganannya
Ciri-ciri Gondongan di Leher: Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya
350 Quote About Teamwork untuk Memotivasi Tim Anda
Mengenal Ciri-ciri Kucing: Panduan Lengkap untuk Pemilik Hewan Peliharaan
Top 3: Indonesia Butuh Investasi Rp 47.587 Triliun hingga 2029
Deretan Smartphone Ini Kebagian Fitur Night Mode di Aplikasi Instagram
Diproduksi Sejak 1971, Roti Maxim’s Dikabarkan Bakal Tutup Januari 2025
Top 3 Islami: Ning Winda Gemas saat Marah tapi Gus Baha Tak Mau Balas, Buntutnya Minta Hal Unik Ini
Cara Menghilangkan Koreng di Kaki: Panduan Lengkap dan Efektif
Cuaca Hari Ini Kamis 19 Desember 2024: Jabodetabek Berawan pada Siang Hari