Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan ponsel pintar (smartphone) impor di Indonesia apabila tidak memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) alias konten lokal sebesar 40 persen. Hal ini dilakukan untuk meredam tingginya impor ponsel pintar ke Tanah Air.
Demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sebelum rakor penerapan e-commerce di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Dia mengungkapkan, pemerintah tidak akan mundur untuk menerapkan syarat TKDN 40 persen pada seluruh ponsel pintar 4G yang masuk ke Indonesia mulai 1 Januari 2017.
"Tidak ada mundur-mundur lagi. Persiapannya sedang jalan terus, karena peraturannya akan keluar pada pertengahan tahun ini," ujar Rudiantara.
Menurutnya, pemberlakuan kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi ketergantungan impor ponsel pintar dari luar negeri dan menumbuhkan industri komponen di dalam negeri.
Dia mencatat, impor ponsel di Indonesia setiap tahun menembus angka US$ 3 miliar. "Jika kami tidak menerapkan aturan ini, artinya kami diam saja. Itu melakukan pembiaran defisit perdagangan senilai US$ 3 miliar," tuturnya.
Dijelaskan Rudiantara, kebijakan tersebut akan mendorong industri komponen ponsel di Tanah Air kembali bergairah. Apalagi industri ponsel masuk pada era generasi ke-4 atau 4G.
"Kita masuk ke era 4G, momentum ini kami manfaatkan untuk meningkatkan kemampuan produsen dalam negeri," ujar dia.
Dia mengimbau agar, seluruh produsen ponsel seperti Apple, BlackBerry, Samsung dan sebagainya tidak panik dengan aturan TKDN 40 persen pada ponsel pintar.
"Tenang saja, tidak usah panik karena kami akan proses konsultasi publik supaya ada good corporate governance," pungkasnya.
Jokowi Pantang Mundur Larang Jual Ponsel Tanpa Konten Lokal
Impor ponsel di Indonesia setiap tahun menembus angka US$ 3 miliar.
diperbarui 27 Feb 2015, 15:43 WIBMenkominfo Rudiantara (Liputan6.com/Dewi Widya Ningrum)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Instruktur Fitnes di Lampung Rudapaksa dan Kuras ATM Milik PNS, Ancam Sebar Video Syur
Tarif Normal Tol Terpeka Kembali Berlaku, Berikut Daftar Tarif Terbaru
Pria di Lampung Nekat Curi Uang Rp30 Juta dari Tante untuk Sewa 9 PSK
Ciri Kanker Paru: Deteksi Dini dan Penanganan yang Tepat
Pengangguran Bertambah, Mantan Bos OJK Sebut Indonesia Tak Bisa Dongkrak Rasio Pajak
Antisipasi Bencana, Kantor SAR Jakarta Gelar Latihan Gabungan Mulai Basarnas hingga Pengelola Gedung
Saat Mudik Nataru 2024/2025, 6,54 Juta Orang Diprediksi Gunakan Bus
Rilis 206 Lagu Sejak 2020 hingga 2024, Ini Perjalanan Musik Alex Kuple Bassist Nugie dan Alv Band yang Punya Jam Terbang Tinggi
Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan, Ratusan Stempel Palsu Disita
3 Pesilat Indonesia Beri Pelatihan Pencak Silat Sumatera di Suriname
Resmi Beroperasi Komersial, SPAM Regional Jatiluhur I Suplai 1,9 Juta Air Minum
Cara Menghitung Usia Kehamilan: Panduan Lengkap untuk Calon Ibu