Liputan6.com, Jakarta - Sekjen PPP hasil Muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah berharap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) membatalkan rencana pengajuan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusannya, PTUN mengabulkan seluruh gugatan Suryadharma Ali atau pihak penggugat dan membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014.
"Harap Menkum HAM tidak banding," kata Dimyati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Menurut dia, jika pihak Kemenkum HAM tetap akan melakukan banding, sama saja pemerintah mengintervensi partai politik dan akan memecah belah PPP. Jika benar demikian, Dimyati menilai tak ada berbeda dengan zaman Orde Baru (Orba) yang mana partai politik diatur pemerintah dengan segala intervensinya.
"Kalau banding akan memecah partai. Pemerintah jangan melakukan intervensi, kan ini keputusan pengadilan lembaga hukum yang sah. Kalau begitu (ajukan banding) sama saja dengan intervensi, apa bedanya dengan ketika Orba, sama saja," ketus dia.
Karena itu, Pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Dewan itu mengatakan, seharusnya pemerintah hadir dalam kisruh dualisme PPP sebagai mediator islah bukan justru memperkeruh suasana dengan mengajukan banding atas putusan pengadilan yang sah di mata hukum.
"Pemerintah diharapkan mendamaikan atau mengislahkan (PPP), jangan mendukung satu atau lainnya. Pemerintah tidak boleh melakukan intervensi, justru harus mendamaikan," tandas Dimyati.
Kemenkum HAM sebelumnya berencana ajukan banding atas hasil putusan PTUN yang mengabulkan seluruhnya gugatan Suryadharma Ali atau pihak penggugat dan membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014.
"Kemenkum HAM akan banding. Segera setelah putusan diterima dan kajian dilakukan," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Harkristuti Harkrisnowo di Jakarta, Kamis 26 Februari 2015. (Ali/Mut)
Kubu Djan Faridz: Putusan PTUN Dibanding, Kemenkum HAM Pecah PPP
Kubu Djan Faridz menilai jika Kemenkum HAM tetap akan melakukan banding, sama saja pemerintah mengintervensi partai politik.
diperbarui 27 Feb 2015, 17:32 WIBPPP kubu Suryadharma Ali memberikan keterangan pers di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (25/2/2015). Pasca putusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham bahwa kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy tidak sah. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Menghilangkan Kutu Rambut: Panduan Lengkap dan Efektif
Cawagub Suswono Janji Tingkatkan Kesejahteraan Buruh dan Pengemudi Ojol di Jakarta
CPU Adalah Apa? Mengenal Otak Komputer dan Peranannya dalam Teknologi Modern
Cara Merebus Jagung denga Waktu Ideal yang Ideal agar Tetap Bergizi
Sempat Berusaha Bunuh Diri, Istri di Pekanbaru Malah Tewas di Tangan Suami
Tips Agar Permukaan Bolu Mulus dan Sempurna, Mudah dan Praktis
Tips Membeli Laptop Bekas vs Baru: Panduan Lengkap Memilih dengan Tepat
Kisi-Kisi Materi SKB CPNS 2024 Kemenkeu
Ini Ciri Ulama Pewaris Nabi yang Layak Dijadikan Guru, Diungkap UAH Berdasar Al-Qur’an
Romantis, Nadin Amizah Dilamar Faishal Tanjung Ditemani Rintik Hujan
7 Gaya Pacaran Sejoli Nadin Amizah dan Faishal Tanjung, Diwarnai Momen Manis Saling Mendukung
Curah Hujan di Jakarta Diprediksi Meningkat, Pemprov Jakarta Siapkan Mitigasi Bencana