Liputan6.com, Jakarta - Perangkat lunak atau software bajakan banyak dipilih orang karena harganya yang relatif lebih murah daripada produk resminya. Akan tetapi, software bajakan ternyata memiliki berbagai kekurangan dan ancaman bagi penggunanya.
Sebuah riset yang dilakuakn oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bersama dengan Makara Mas Universitas Indonesia menyebutkan, software bajakan mengakibatkan potensi tinggi karena serangan dunia maya yang berasal dari Trojan, botnet, dan malware.
Berdasarkan 'State of Internet Report' yang dirilis awal tahun ini oleh Akamai Technologies, Inc, Indonesia berada di posisi ke-3 setelah Tiongkok dan Amerika Serikat sebagai negara sumber serangan dunia maya paling banyak di dunia.
Menurut penelitian dari International Data Center (IDC) dan National University of Singapore (NUS) di tahun 2014, dari 203 komputer baru di kawasan Asia Pasifik yang menggunakan software bajakan, 61 persen di antaranya telah terinfeksi malware berbahaya.
"Selain pihak swasta, pemerintah di kawasan Asia Pasifik pun berpeluang terkena dampak kerugian lebih dari US$ 50 triliun per tahun akibat dari bahaya malware dan virus akibat penggunaan software bajakan," jelas Widyaretna Buenastuti, Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP).
Tak hanya berupa ancaman malware, tingginya penggunaan software bajakan disebutkan pula membuat banyak investor enggan menanam investasinya di Tanah Air, khususnya di bidang teknologi.
"Turunnya angka penggunaan software bajakan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan perusahaan, khususnya dalam bidang teknologi untuk membuka usaha di Indonesia, tanpa merasa khawatir produknya dibajak," kata Widyaretna melalui keterangan tertulisnya.
Demi menekan angka penggunaan software bajakan, pemerintah mengeluarkan aturan berupa Undag-undang Hak Cipta No. 28/2014. Aturan itu mengancam pelaku pembajakan dengan denda sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 triliun.
Selain itu, UU Hak Cipta yang baru juga menitikberatkan tanggung jawab pemilik mal atau hypermarket untuk tidak membiarkan produk bajakan dijual di tempat usahanya. Jika pemilik tempat usaha lalai dalam mematuhi UU ini, mereka dapat dikenakan denda hingga Rp 100 juta.
(den/isk)
Ini Risiko Berbahaya Pakai Software Bajakan
Perangkat lunak bajakan mengakibatkan potensi tinggi karena serangan dunia maya yang berasal dari Trojan, botnet, dan malware
diperbarui 02 Mar 2015, 08:10 WIBwww.ubergizmo.com
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lisa Blackpink Minta Nasi Panas Saat Cicipi Rendang di Fan Meetup Jakarta
Mahkamah Agung Tolak Pembatalan Akta Lahir Anak Kandung yang Diajukan Cabup Banyuasin
Debut Kevin Diks dengan Timnas Indonesia Jadi Awal yang Menantang
Raja Dangdut Rhoma Irama hingga Anas Urbaningrum Hadiri Kampanye Paslon Pilkada Musi Banyuasin
Timnas Indonesia Kalah 4-0 dari Jepang, Berapa Posisi Rangking di FIFA?
Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Timnas Indonesia di Posisi Berapa?
Aksi Premanisme Lawan Polisi Palembang, Pelaku Mengaku Mantan Anggota Brimob
Kini Investasi Reksa Dana Semakin Mudah dengan Teknologi Digital
Peluang Timnas Indonesia Menembus Putaran Final Piala Dunia 2026: Sebuah Tantangan di Zona Asia
Menuju Piala Dunia 2026: Aturan dan Persyaratan untuk Timnas Indonesia Agar Bisa Lolos
Kunker ke Papua Tengah, Wamendagri Ribka Ungkap Tantangan Pembangunan Manajemen Pemerintahan di 4 DOB
Hasil Lengkap dan Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026: Dilibas Jepang 0-4, Timnas Indonesia Juru Kunci