Liputan6.com, Jakarta - Perangkat lunak atau software bajakan banyak dipilih orang karena harganya yang relatif lebih murah daripada produk resminya. Akan tetapi, software bajakan ternyata memiliki berbagai kekurangan dan ancaman bagi penggunanya.
Sebuah riset yang dilakuakn oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bersama dengan Makara Mas Universitas Indonesia menyebutkan, software bajakan mengakibatkan potensi tinggi karena serangan dunia maya yang berasal dari Trojan, botnet, dan malware.
Berdasarkan 'State of Internet Report' yang dirilis awal tahun ini oleh Akamai Technologies, Inc, Indonesia berada di posisi ke-3 setelah Tiongkok dan Amerika Serikat sebagai negara sumber serangan dunia maya paling banyak di dunia.
Menurut penelitian dari International Data Center (IDC) dan National University of Singapore (NUS) di tahun 2014, dari 203 komputer baru di kawasan Asia Pasifik yang menggunakan software bajakan, 61 persen di antaranya telah terinfeksi malware berbahaya.
"Selain pihak swasta, pemerintah di kawasan Asia Pasifik pun berpeluang terkena dampak kerugian lebih dari US$ 50 triliun per tahun akibat dari bahaya malware dan virus akibat penggunaan software bajakan," jelas Widyaretna Buenastuti, Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP).
Tak hanya berupa ancaman malware, tingginya penggunaan software bajakan disebutkan pula membuat banyak investor enggan menanam investasinya di Tanah Air, khususnya di bidang teknologi.
"Turunnya angka penggunaan software bajakan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan perusahaan, khususnya dalam bidang teknologi untuk membuka usaha di Indonesia, tanpa merasa khawatir produknya dibajak," kata Widyaretna melalui keterangan tertulisnya.
Demi menekan angka penggunaan software bajakan, pemerintah mengeluarkan aturan berupa Undag-undang Hak Cipta No. 28/2014. Aturan itu mengancam pelaku pembajakan dengan denda sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 triliun.
Selain itu, UU Hak Cipta yang baru juga menitikberatkan tanggung jawab pemilik mal atau hypermarket untuk tidak membiarkan produk bajakan dijual di tempat usahanya. Jika pemilik tempat usaha lalai dalam mematuhi UU ini, mereka dapat dikenakan denda hingga Rp 100 juta.
(den/isk)
Ini Risiko Berbahaya Pakai Software Bajakan
Perangkat lunak bajakan mengakibatkan potensi tinggi karena serangan dunia maya yang berasal dari Trojan, botnet, dan malware
diperbarui 02 Mar 2015, 08:10 WIBwww.ubergizmo.com
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Perkara yang Terlihat Sepele Namun Dibenci Allah, Sering Diremehkan
Nenek Sebatang Kara di Koja Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumah
Pangeran George Maju Gantikan Pangeran Harry Jalani Tradisi Natal Kerajaan Inggris
Waktu di Bulan Berjalan Lebih Cepat Ketimbang di Bumi
Kandang Bubrah, Pesugihan yang Mengharuskan Pelaku Merenovasi Rumah Tanpa Henti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 27 Desember 2024
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Leicester City, Sesaat Lagi Tayang di Vidio
Libur Nataru, Warga Depok Diingatkan Keamanan Rumah dan Antisipasi Kebakaran
Sinopsis Film 'Sebelum 7 Hari', Tayang 23 Januari 2025
Jangan Berani-Berani Lakukan Ini, Rezeki Akan Disempitkan Allah Kata Buya Yahya
Jarang Disadari, Syirik Sering Terjadi dalam Kehidupan Sehari-hari, Begini Cara Menangkalnya Kata Gus Baha
3 Kapal Perang China Sandar di Tanjung Priok hingga 27 Desember 2024, Ada Apa?