Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada pengguna jasa jalan tol sebesar 10 persen. Kebijakan tersebut akan dibebankan kepada konsumen atau pengguna jasa jalan tol. Lalu bagaimana dampaknya ke sektor logistik?
Ketua Asosiasi Logistik Indonesia, Zaldy Ilham Pratama menuturkan, kenaikan tarif tol dengan tambahan PPN akan menambah biaya operasional perusahaan logistik. Meski demikian, dampaknya kecil.
Advertisement
"Dampaknya terhadap total biaya logistik sangat kecil dan juga tidak mengakibatkan kenaikan tarif biaya transportasi," kata Zaldy saat dihubungi Liputan6.com, yang ditulis Senin (2/3/2015).
Menurut Zaldy, biaya logistik karena kemacetan di jalan tol masih lebih besar dari pada PPN untuk tarif logistik. Oleh karena itu, ia menuturkan, pemerintah tidak hanya membebankan PPN pada tarif tol tetapi juga berusaha mengurangi kemacetan di jalan tol.
"Biaya logistik gara-gara kemacetan bisa mencapai 15 persen dari biaya transport. Ini jadi salah satu faktor utama tingginya biaya logistik di Indonesia," kata Zaldy.
Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga Tbk, David Wijayanto menuturkan, tarif tol yang naik akan sebesar PPN yang dikenakan. Saat ini tarif yang berlaku belum memperhitungkan PPN. Dengan kebijakan ini, menurut David tidak berdampak terhadap perseroan
"Bagi Jasa Marga tidak masalah karena tidak mengurangi pendapatan dari tarif yang ada," ujar David, lewat pesan singkat yang diterima Liputan6.com.
Sebelumnya Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo menuturkan, langkah penerapan PPN terhadap pengguna jasa jalan tol untuk mengejar target pendapatan negara dari sektor pajak. Penerimaan pajak sekitar Rp 1.439 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.
"Kami sudah berikan poin-poin untuk mencapai target penerimana pajak sesuai APBN-P 2015. Itu salah satunya kami ingin lakukan seperti itu (PPBN 10 persen jalan tol-red)," kata Mardiasmo. (Ahm/)