Perjalanan APBD 2015 DKI Jakarta yang Berujung Kisruh

Kisruh berawal dari perbedaan RAPBD 2015 yang diserahkan pemprov DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 02 Mar 2015, 03:00 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewacanakan pengosongan kolom agama di KTP bagi aliran kepercayaan, Jakarta, Senin (10/11/2014)(Liputan6.com/Dono Kuncoro)

Liputan6.com, Jakarta - Pengesahan APBD DKI Jakarta hingga kini belum juga selesai. Kisruh ini malah berujung hak angket untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan pelaporan ke KPK bagi anggota DPRD DKI Jakarta.

Kisruh ini memang berawal dari perbedaan RAPBD 2015 yang diserahkan pemprov DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri. DPRD menilai, draf yang diserahkan bukan hasil kesepakatan dengan DPRD melalui paripurna.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, memang memiliki wewenang untuk melakukan evaluasi pada APBD setiap daerah di Indonesia. Hal itu diatur dalam Pasal 314 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pasal itu menyatakan, evaluasi dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan peraturan daerah provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD dengan: ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; kepentingan umum; RKPD serta KUA dan PPAS; dan RPJMD," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Minggu (1/3/2015) malam.

Pada 4 Februari 2015, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan surat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 116/-1.713 menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2015 melalui Unit Layanan Administrasi dengan Nomor Registrasi KDN8081160027, untuk dievaluasi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Setelah dilakukan pencermatan atas Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Gubernur tersebut, format dan lampiran belum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah," jelas Tjahjo.

"Bahkan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku BUD belum dicantumkan. Kondisi tersebut menyulitkan evaluator dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Gubernur dimaksud," imbuh dia.

Politisi PDIP itu berujar, pihaknya lalu mendapat surat dari Ketua DPRD DKI Jakarta tertanggal 5 Februari 2015. Dalam surat itu, Ketua DPRD menjelaskan, apa yang dikirim pemprov DKI kepada Kemendagri berbeda dengan yang telah disetujui bersama antara gubernur dan DPRD. Sehingga dinilai cacat prosedur dan dimohon untuk dikembalikan untuk disempurnakan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami lalu membuat surat tanggal 6 Februari 2015  yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta dan Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta yang berisi berkas itu belum dapat dievaluasi dan harus diperbaiki. Gubernur DKI Jakarta dan Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta harus menyelesaikan pada kesempatan pertama mengenai perbedaan muatan uraian tersebut," ucap mantan Sekjen PDIP itu.

Sampai akhirnya, pada 23 Februari 2015, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan surat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 136/-1.713 tanggal 18 Februari 2015 menyampaikan kembali Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Gubernur. Rancangan itu sudah disempurnakan.

"Surat itu menyampaikan kembali Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Gubernur yang telah disempurnakan sesuai surat kami tersebut," tandas Tjahjo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya