Ini Sanksi Buat Daerah yang Tak Umumkan Hasil Tes CPNS

Hingga akhir Februari, terdapat ada 28 instansi yang belum mengumumkan kelulusan hasil tes CPNS.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 02 Mar 2015, 09:55 WIB
Ilustrasi tes CPNS

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi bakal memberi sanksi bagi pemerintah pusat dan daerah yang belum mengumumkan hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2014.

Pasalnya hingga Jumat, 27 Februari 2015, masih terdapat 28 instansi yang belum mengumumkan hasil tes CPNS, terdiri dari tiga instansi pusat dan 25 instansi daerah.

"Hal itu terjadi karena masih adanya oknum Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ingin agar anak atau keluarganya diluluskan," kata Yuddy di Jakarta, Senin (2/3/2015).

Terkait masalah itu, Yuddy mengatakan, pihaknya segera menggelar rapat dengan Deputi SDM Aparatur dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), untuk memastikan agar instansi pemerintah yang belum mengumumkan hasilnya,  segera mengumumkan. Bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tetap bandel, pemerintah akan memberikan sanksi tegas.

"Misalnya, tidak diberikan formasi CPNS. Bisa juga berupa sanksi disiplin dan lain-lain," papar dia.

Lengkapnya, berikut 28 instansi yang belum umumkan hasil tes CPNS:

Instansi pusat

1. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

2. Kementerian Lingkungan Hidup.

3. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

 

instansi daerah

1. Aceh Barat Daya

2. Aceh Singkil

3. Nagan Raya

4. Dairi

5. Nias selatan

 

>> klik selanjutnya: instansi daerah 


Selanjutnya

6. Samosir

7. Serdang Bedagai

8. Tanah Karo

9. Tapanuli Tengah

10. Sibolga

11. Tanjung Balai

12. Mandailing Natal

13. Bungo

14. Lebong

15. Kotawaringin Barat

16. Kolaka Timur

17. Konawe Kepulauan

18. Manggarai

19. Buru Selatan

20. Maluku Barat Daya

21. Maluku Tenggara

22. Maluku Tenggara Barat

23. Buru

24. Seram Bagian Barat

25. Kota Ambon

(Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya