Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas kasus Komjen Pol Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. Adanya putusan praperadilan membuat KPK tidak bisa lagi memproses kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang melilit Budi Gunawan.
"Karena sudah ada putusan pengadilan, di mana putusan tersebut final dan mengikat, KPK menyerahkan kasus Budi Gunawan ke Kejagung. Pasalnya, KPK kan tidak bisa menghentikan kasus tersebut, meskipun hasil praperadilan sudah mengatakan tidak sah. Kita tinggal menunggu berkas dari KPK," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Menurut Prasetyo, kepolisian sudah pernah menangani kasus Budi Gunawan. Karena itu, Kejagung akan mengkaji dan mempelajari bagaimana tidak lanjut penanganan kasus BG.
Dia berharap, penanganan perkara ini bisa meningkatkan harmonisasi, sinergitas, serta kerja sama di antara 3 lembaga penegak hukum.
"Kita berharap dengan penanganan perkara ini bisa semakin meningkatkan harmonisasi, sinergitas, kerja sama, dan masing-masing diarahkan akan menghilangkan sikap-sikap yang memungkinkan," tandas Prasetyo.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso usai mendatangi Kejagung membantah adanya isu pertukaran kasus antara Polri dengan KPK di tengah pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejagung.
"Oh nggak ada barter-barter, tidak ada. Dari KPK menyerahkan kasus itu ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti," tandas Budi.
Advertisement
Kasus Budi Gunawan
KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait rekening mencurigakan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006.
Budi Gunawan dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas penetapan status tersangka itu, Komjen Budi Gunawan kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang menyidangkan praperadilan itu kemudian mengabulkan gugatannya serta menyatakan KPK tidak sah mengusut perkara tersebut. (Mvi/Yus)
Baca Juga