Permohonan Pailit Dikabulkan, Izin Mandala Airline Dicabut

Izin Mandala secara otomatis langsung dicabut, setelah pengajuan pailit dikabulkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Mar 2015, 18:18 WIB
Ilustrasi Pesawat Mandala Air (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menyatakan izin terbang maskapai Mandala Airline telah dicabut seusai majelis hakim mengabulkan pengajuan pailit.

Jonan mengatakan, izin Mandala secara otomatis langsung dicabut, setelah  pengajuan pailit dikabulkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Cabut, itu otomatis dicabut," kata Jonan di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Maritim, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Jonan mengungkapkan, izin yang sudah dicabut tersebut, tidak bisa dialihkan atau dijual belikan dengan maskapai lain.
" Itu nggak ada izin operasi kayak urusan sepeda," ungkapnya.

Menurut Jonan, jika ada maskapai penerbangan menginginkan izin, maka seharusnya mengajukan ke Kementerian Perhubungan dengan izin baru.
"Kalau yang lain mau mengajukan-mengajukan saja. Oh nggak bisa (dijual) pihak lain," pungkasnya.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailit PT Mandal Airlines yang diajukan pada 9 Desember 2014 dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-Pailit/2014/PN.Jkt. Pst. (Pew/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya