Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menyatakan izin terbang maskapai Mandala Airline telah dicabut seusai majelis hakim mengabulkan pengajuan pailit.
Jonan mengatakan, izin Mandala secara otomatis langsung dicabut, setelah pengajuan pailit dikabulkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Cabut, itu otomatis dicabut," kata Jonan di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Maritim, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Jonan mengungkapkan, izin yang sudah dicabut tersebut, tidak bisa dialihkan atau dijual belikan dengan maskapai lain.
" Itu nggak ada izin operasi kayak urusan sepeda," ungkapnya.
Menurut Jonan, jika ada maskapai penerbangan menginginkan izin, maka seharusnya mengajukan ke Kementerian Perhubungan dengan izin baru.
"Kalau yang lain mau mengajukan-mengajukan saja. Oh nggak bisa (dijual) pihak lain," pungkasnya.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailit PT Mandal Airlines yang diajukan pada 9 Desember 2014 dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-Pailit/2014/PN.Jkt. Pst. (Pew/Nrm)
Permohonan Pailit Dikabulkan, Izin Mandala Airline Dicabut
Izin Mandala secara otomatis langsung dicabut, setelah pengajuan pailit dikabulkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
diperbarui 02 Mar 2015, 18:18 WIBIlustrasi Pesawat Mandala Air (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penyebab Hidup Sengsara Hanya Satu Ini, Kata Gus Baha
Harga Mahal Kemenangan Timnas Indonesia Atas Arab Saudi, 2 Pilar Absen Melawan Australia
Shin Tae-yong Beber Alasan Ubah Formasi saat Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
3 Bintang Timnas Indonesia saat Hajar Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Mengenal Upacara Adat Malabot Tumbe, Tradisi Unik di Banggai Sulawesi Tengah
Menguji Kepatutan dan Kelayakan Capim-Dewas KPK, DPR Jangan Salah Pilih Lagi
Survei PKHP UIN Jakarta: Elektabilitas RIDO 53 Persen dengan Mayoritas Pemilih Usia 40-50 Tahun
Bungkam Arab Saudi, Ini Momen Kemenangan Timnas Indonesia
Ketum TP PKK Tekankan Inovasi dan Teknologi Informasi Kunci Keberhasilan Program PKK
Tebing Berbatu Longsor Timpa Rumah di Purworejo, 4 Orang Tertimbun
Proses Penghapusan Piutang Macet UMKM Bakal Rampung April 2025
Gempa Hari Ini Selasa 19 November Guncang Tasikmalaya, Terasa hingga Ciamis dan Garut