Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan rekening tidak wajar Komjen Pol Budi Gunawan atau BG kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun Kejagung belum dapat memastikan kasus tersebut akan dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Tidak boleh terburu-buru juga. Sesuai dengan apa yang kami terima dari KPK sesuai dengan surat pengantarnya, kita akan melakukan kajian tersebut. Apakah perkara tersebut akan ditangani kejaksaan atau untuk efektifnya diserahkan kepada Mabes Polri, itu nanti kita lihat," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Sementara terkait kasus 2 pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, Prasetyo menambahkan, pihaknya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun pihaknya masih harus menunggu hasil penyelidikan Polri dalam bentuk berkas perkara.
Pada kesempatan sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Badrodin Haiti mengatakan, bisa saja kasus tersebut di SP3-kan, jika ditemukan bukti-bukti yang menyatakan kasus tersebut harus dihentikan.
"Terkait dengan kasus yang dilimpahkan dari KPK ke kejaksaan, tentu nanti harus kita pelajari berkas-berkasnya sejauh mana. Ini yang harus kita pejari. Kita sendiri belum melihat berkasnya, bukti-bukti hasilnya penyelidikannya," kata dia.
Jika memang memenuhi unsur alat buktinya, maka bisa jadi perkara tersebut dinaikan ke penyidikan dan sebaliknya bisa juga kasus ini dihentikan pada saat penyidikan.
"Tentu ini berbeda-beda. Kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan bisa juga di-SP3, tapi yang dipastikan oleh KPK dan Polri ini masih penyelidikan. Karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan," lanjut Badrodin.
Badrodin menegaskan, jajaranya belum berniat menghentikan dan masih terus mempelajari perkara yang membuat hubungan KPK dan Polri memanas ini.
"Kita belum sampai ke sana, intinya kita lihat hasil penyelidikan tim dari Bareskrim dan kejaksaan. Bagaimana akan saling berkoordinasi terkait berkas-berkas yang dilimpahkan dari KPK ke kejaksaan," tandas Badrodin. (Rmn/Yus)
Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan ke Kejagung, Lalu Dihentikan?
Kejagung mengaku sudah menerima SPDP terkait kasus 2 pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
diperbarui 02 Mar 2015, 17:31 WIBPresiden Jokowi telah mengetuk palu, calon Kapolri Budi Gunawan pun digantikan oleh Badrodin Haiti.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Minyak Turun Tipis di Tengah Gencatan Senjata Israel-Hezbollah
Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 28 November 2024, Ada BRMS hingga SSIA
Threads Kantongi 35 Juta Penguna Baru pada November 2024
Masuk PNS Hasil Nyogok, Apakah Gaji Selamanya Haram? Simak Penjelasan Buya Yahya
6 Fakta Menarik Gunung Buyung di Bandung, Jalur Pendakian Lewati Hutan Bambu dan Rotan
Borussia Dortmund Petik Poin Sempurna di Markas Dinamo Zagreb
Top 3 News: Jelang Nataru, Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen
Apa Itu Sifat Hedonisme: Memahami Gaya Hidup yang Mengutamakan Kesenangan
Hasil Quick Count Terupdate Pilkada 2024 DKI Jakarta dari 3 Lembaga Survei Terpercaya, Siapa Lebih Unggul?
Cara Meredakan Sakit Perut Saat Haid, Panduan Lengkap untuk Wanita
Ciliwung Meluap, 10 RT di Kampung Melayu Terendam Banjir hingga 2,5 Meter
Unik, Pria Ini Dapat Rp 762 Juta Gara-Gara Tidur di Kantor