Liputan6.com, Jakarta Ketua KPK Sementara, Taufiequrrachman Ruki, mengatakan menerima kekalahan dalam menghadapi proses hukum pengajuan praperadilan penetapan tersangka untuk Komjen Pol Budi Gunawan. Meski demikian, Wakil Ketua KPK Sementara, Johan Budi, berpendapat lain.
"Saya berbeda dengan Pak Ruki. Pemberantasan korupsi harus jalan terus, tidak boleh berhenti sedetik pun sehingga 36 perkara dan tugas lain yang harus diselesaikan," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Menurut dia, jangan sampai kerja KPK terhenti begitu saja hanya karena pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan. KPK, lanjut Johan, harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Kita harus move on, sementara kondisi saat ini banyak kegiatan yang terbengkalai, pikiran dan tenaga tidak fokus. Pencegahan yang melambat. Sehingga perlu dikembalikan lagi. Apalagi soal praperadilan yang banyak dihadapi," jelas dia.
Terkait pelimpahan kasus Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung, Johan mengatakan hal tersebut juga merupakan langkah hukum yang dilakukan institusinya. Sebab, meski dilimpahkan, hal itu menurut dia tidak menghilangkan efek KPK dalam menghadapi putusan praperadilan.
"Banyak diskusi yang kita lakukan misalnya melakukan kasasi. Menurut Humas PN Jaksel kan gak diterima. Kan Putusan praperadilan menyatakan tidak sah, sementara kita gak punya instrumen untuk menghentikan itu. Jadi proses peralihan ini juga termasuk opsi hukum juga," pungkas Johan.
Sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldy memutuskan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap calon kapolri tersebut tidak sah.
Taufiequrrachman Ruki pun menyatakan kekalahan insitusinya terhadap proses hukum tersebut. "Buat saya pribadi hari ini bukan akhir dunia. Belum kiamat, langit belum runtuh. Pemberantasan korupsi harus berjalan. Untuk satu kasus ini, kami KPK terima kalah, tapi tidak berarti harus menyerah," ujar Ruki. (Tya)
Soal Praperadilan BG, Johan Budi Berbeda Sikap dengan Ruki
Ketua KPK Sementara, Taufiequrrachman Ruki, mengatakan menerima kekalahan dalam menghadapi proses hukum pengajuan praperadilan Budi Gunawan.
diperbarui 02 Mar 2015, 19:07 WIBPlt Pimpinan KPK Johan Budi (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menghilangkan Gondongan dengan Cepat: Panduan Lengkap
Cara Membuat Kue Cucur Tradisional yang Lezat dan Bersarang
350 Inspirational Quote Graduation to Celebrate Your Achievement
Cara Membuat Kue Lumpur yang Lembut dan Lezat untuk Camilan Keluarga
Hasil Quick Count Terupdate Pilkada Sumatera Selatan 2024, Herman Deru-Cik Ujang Unggul Signifikan
Warga Banyuwangi Antusias Sambut Pilkada Serentak 2024
Supian-Chandra Janji Lebarkan Jalan Raya Sawangan Usai Menangkan Pilkada Depok Versi Quick Count
Cara Menaikan Berat Badan: Panduan Lengkap untuk Tubuh Ideal dan Sehat
Bangun Program 3 Juta Rumah, Maruarar Incar Lahan KAI di Sekitar Stasiun Manggarai
Cara Membuat Kue Nastar yang Lembut dan Lezat
Hasil Quick Count Walikota dan Wakil Walikota Bandung di Pilkada 2024, Ini yang Bikin Farhan-Erwin Unggul
350 Quote Grateful to Inspire Gratitude and Appreciation