Liputan6.com, Nusa Dua - Aktivis Indonesia Coruption Watch (ICW) Emerson Yuntho meragukan pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan terkait dugaan rekening tidak wajar, dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Proses pelimpahan ini riskan disalahgunakan untuk kepentingan penghentian penyidikan atau penuntutan terhadap Komjen Budi Gunawan," ujar Emerson di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Berbeda dengan KPK, lanjut Emerson, hanya kepolisian dan kejaksaan yang dapat menghentikan proses penyidikan terhadap suatu perkara korupsi.
"Sulit bagi kepolisian untuk menangani secara objektif penanganan kasus korupsi yang melibatkan jenderal polisi, karena alasan konflik kepentingan dan membela semangat korps (espirit de corps). Pihak Kejaksaan juga seringkali begitu mudah menghentikan suatu kasus korupsi (SP3) yang ditangani tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan," papar dia.
Selain itu, lanjut Emerson, yang membuat dirinya ragu adalah status Jaksa Agung HM Prasetyo yang merupakan kader partai.
"Apalagi saat ini Jaksa Agung, HM Prasetyo merupakan politisi dari Partai Nasdem. Sebagaimana diketahui, Nasdem adalah salah satu pendukung Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri," tandas Emerson. (Rmn)
Energi & Tambang