Liputan6.com, Sleman - Mary Jane Fiesta Veloso terpidana mati asal Filipina dalam kasus penyelundupan narkotika jenis heroin 2,6 Kg di Bandara Adi Sutjipto pada 24 April 2010 akhirnya datang ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK). Dengan dikawal oleh petugas polisi dan kejaksaan, ia tiba sekitar pukul 09.20 WIB.
Mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam. Mary Jane berjalan menunduk dan menutupi wajah dari media massa. Ia langsung dibawa ke ruang tahanan PN Sleman sebelum menjalani sidang PK.
"Sudah, sudah ya. Mundur, mundur, kasihan," ujar petugas polisi yang mengamankan terpidana di PN Sleman Selasa (3/3/2015).
Sidang PK Mary Jane digelar secara terbuka di ruang sidang PN Sleman. Penasihat hukum Mary Jane, Agus Salim mengatakan hari ini pihaknya akan mememberikan bukti baru dalam sidang PK perdananya.
Agus mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti baru yang siap dipaparkan di persidangan. Walaupun panitera mengagendakan sidang berjalan selama tiga hari.
"Ada novum nanti kita sampaikan di pengadilan. Liat saja nanti. Kita ajukan salah satunya saksi tapi tergantung nanti hakim gimana," ujar Agus. (Tnt/Mut)
Advertisement