Liputan6.com, Jakarta - Pekan ini, para terpidana mati tahap 2 direncanakan bakal segera dipindahkan dari masing-masing lembaga pemasyarakatan ke tempat eksekusi di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Termasuk terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, 2 terpidana mati yang terlibat kasus narkotika ini bakal dipindahkan lewat jalur udara dari Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali menuju Nusakambangan. Nantinya, anggota geng Bali Nine ini akan diisolasi sambil menunggu hari eksekusi.
"Yang pasti dari Kerobokan ke Nusakambangan akan diangkut menggunakan moda angkutan udara," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Saat ini kedua narapidana masih berada di Kerobokan. Pengampunan keduanya sudah ditolak Presiden Joko Widodo. Berpegang pada putusan grasi itu, jaksa selaku eksekutor tetap akan melaksanakan eksekusi. "Untuk sementara ini acuan kita adalah grasi," tegas Prasetyo.
Menurut Jaksa Agung, grasi itu dimaknai bahwa terpidana sudah mengaku bersalah, menerima putusan hukum dan minta ampun kepada Presiden sebagai pemilik hak prerogatif. Ketika terpidana mati sudah ditolak grasinya oleh Presiden, maka tak perlu lagi yang bersangkutan mengajukan upaya hukum apa pun. "Itu acuan kita," tegas mantan politisi Partai Nasdem ini.
Sebelumnya, telah ada 11 terpidana mati yang masuk dalam daftar tunggu eksekusi mati tahap 2. 8 Di antaranya adalah terpidana kasus narkoba, 1 orang warga negara Indonesia dan 7 warga negara asing.
Namun, hingga kini pihak kejaksaan belum juga mengumumkan secara resmi, kapan waktu eksekusi mati bagi mereka.
10 Orang terpidana mati eksekusi tahap 2:
1. Andrew Can, WN Australia
2. Myuran Sukumaran, WN Australia
3. Mary Jane Fiesta Valeso, WN Filipina
4. Raheem Agbaje Salami, WN Nigeria
5. Serge Atlaoui, WN Prancis
6. Rodrigo Gularte, WN Brazil
7. Syofial alias Iyen bin Azwar, WN Indonesia
8. Harun bin Ajis, WN Indonesia
9. Sargawi alias Alin bin Sanusi, WN Indonesia
10. Martin Anderson alias Bello, WN Ghana
11. Zainal Abidin, WN Indonesia
(Ado/Yus)
Duo Bali Nine Akan Dibawa ke Nusakambangan Menggunakan Pesawat
Pengampunan keduanya sudah ditolak Presiden. Berpegang pada putusan grasi itu, jaksa selaku eksekutor tetap akan melaksanakan eksekusi.
diperbarui 03 Mar 2015, 14:33 WIBH.M. Prasetyo (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Vicky Prasetyo Maju sebagai Calon Bupati Pemalang, Ini Sumber Kekayaannya
Tips Belajar Mobil Matic untuk Wanita: Panduan Lengkap Menguasai Kemudi
Terus Terkepung Polusi Udara, Haruskah Pindah Demi Kesehatan?
Tips Merebus Telur agar Tidak Pecah: Panduan Lengkap untuk Hasil Sempurna
Tips Membeli Mobil Bekas untuk Pemula: Panduan Lengkap Agar Tidak Tertipu
Kia EV3 Tampil Perdana di GJAW 2024
5 Selebriti yang Sukses Berbisnis Properti, dari Juragan Kos-Kosan hingga Hotel Kucing
Tips Menabung untuk Beli Rumah: Panduan Lengkap Mewujudkan Impian
Surat Tugas Adalah Dokumen Resmi Penugasan: Panduan Lengkap Pembuatan dan Contoh
Berdayakan UMKM, Stable Shoescare Dorong Perawatan Sepatu dan Tas Profesional
Bawaslu Maluku Gencarkan Patroli Cegah Hoaks hingga Politik Uang Selama Masa Tenang Pilkada 2024
Tata Cara Sholat Tarawih: Panduan Lengkap Ibadah di Bulan Ramadhan