Liputan6.com, Bogor Masih ingat dengan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap 17 pembantu rumah tangga (PRT) yang terjadi tahun lalu di Bogor? Kini kasus yang menyeret istri mantan jenderal polisi, Mutiara Situmorang (MS), itu telah sampai pada sidang vonis. Dalam persidangan, hakim memvonis MS 1 tahun hukuman percobaan.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut dilakukan di Ruang Sidang Utama Gedung Pengadilan Negeri Bogor. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Edi Pramulya. Dalam proses sidang, hakim membacakan dakwaan serta pertimbangan-pertimbangan putusan vonis.
Dalam pembacaan dakwaan, hakim menggugurkan 2 dakwaan primer, yakni dakwaan soal penganiayaan dan eksploitasi. Hakim menimbang bahwa selama ini ke-17 PRT diperlakukan dengan baik dan selalu diberi makan oleh MS.
"Tidak terpenuhi unsur penganiayaan dan eksploitasi para pembantu rumah tangga. Pasalnya selama ini para PRT selalu diberi makan. Selain itu, terdakwa juga membantu proses persalinan salah seorang pembantu dan membantu biaya perawatannya," kata Edi dalam sidang.
Sementara, dakwaan sekunder soal adanya dugaan perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tetap dikenakan terhadap MS. Untuk itu, dalam sidang vonis hari ini majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 500 ribu.
"Majelis sidang menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan memerintahkan agar pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang memerintahkan lain yang disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan habis," tutur Edi.
Kasus ini mencuat dan menjadi pusat perhatian masyarakat pada awal tahun 2014 lalu. Dimana akhirnya MS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap 17 PRT yang dilakukan di rumahnya di Perumahan Bogor Baru, Blok C D Jalan Danau Mantana, Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. (Tya/Mut)
Istri Jenderal Penyekap 17 PRT Divonis 1 Tahun Hukuman Percobaan
Kasus yang menyeret istri mantan jenderal polisi, Mutiara Situmorang (MS), itu telah sampai pada sidang vonis.
diperbarui 03 Mar 2015, 14:47 WIBKasus yang menyeret istri mantan jenderal polisi, Mutiara Situmorang (MS), itu telah sampai pada sidang vonis.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menteri Ekonomi Kreatif Minta Santri Ikut Sebarkan Bahaya Judi Online
Cara Menentukan Jari-Jari Atom, Pahami Ukuran dan Metodenya
Dituntut Curi Poin Penuh, Shin Tae-yong Sebut 3 Tantangan Besar Timnas Indonesia saat Lawan Arab Saudi
6 Potret Pendidikan Zahwa Nadhira Putri TGB dan Royhan Akbar Anak Mahfud MD
Cara Menghitung Persen dari Harga, Simak Panduan Lengkap dan Praktisnya Berikut
Adu Pemain Liga Eropa di Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Siapa Jawaranya?
Kisah Songkok Hitam Kiai As'ad Situbondo Kelabui Penjajah yang Hendak Serang Pondok
Pencuri Bertopeng Beraksi Dekat Rumah Kate Middleton - Pangeran William, Terobos Pagar Pakai Mobil Curian
Cara Menghitung Kebutuhan Kalori Harian Wanita: Panduan Lengkap
Timnas Indonesia vs Arab Saudi di SUGBK, Thom Haye Minta Dukungan Penuh Suporter
Kenapa 70% Penderita Diabetes Tidak Menyadari Kondisinya? Ini Penjelasan dari Ahli
Cara Mencuci Muka Setelah Sulam Alis: Panduan Lengkap Perawatan Pasca Prosedur