Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengancam akan memberi sanksi kepada para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebabnya, para pegawai yang tergabung dalam 'Wadah Pegawai KPK' itu tadi pagi melakukan aksi unjuk rasa memprotes pelimpahan kasus dugaan rekening gendut Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
Menanggapi ancaman sanksi itu, KPK balik bertanya, siapa Menteri Yuddy? Mengingat atasan para pegawai KPK adalah Pimpinan KPK, bukan politikus Partai Hanura tersebut.
"Setahu saya yang pegang putusan tertinggi adalah Pimpinan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Menteri Yuddy disebut Priharsa tidak mempunyai kewenangan untuk memberi sanksi kepada KPK. Apalagi para pegawai KPK diatur sendiri dalam peraturan pemerintah (PP) dan Undang-Undang KPK.
"KPK ini pegawainya ada PP-nya sendiri. PP Nomor 63 yang kemudian diperbaruhi dengan PP Nomor 103. Di Undang-Undang juga disebutkan keputusan tertinggi ada di tangan KPK," kata dia.
Priharsa menambahkan para Pimpinan KPK sendiri tidak ada pernyataan akan memberi sanksi terkait aksi protes para pegawai KPK. Apalagi, 2 pimpinan KPK, yakni Taufiequrachman Ruki dan Indriyanto Seno Adji juga turut ikut aksi.
"Setahu saya pas pertemuan tidak ada pembicaraan soal (sanksi) itu," kata Priharsa.
Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi sebelumnya angkat bicara mengenai aksi protes ratusan pegawai KPK terkait pelimpahan kasus dugaan rekening gendut Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
Politikus Partai Hanura tersebut menegaskan bakal memberi sanksi kepada para pegawai KPK tersebut. Namun, ia belum memastikan sanksi tersebut.
"Sanksi. Ancaman saya berikan peringatan agar bekerja dengan baik," tegas dia usai hadir dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, pagi tadi.
Yuddy mengaku tidak sepakat dengan sikap ratusan pegawai KPK tersebut. Menurut Yuddy, seharusnya pegawai menghormati keputusan Pimpinan KPK.
"Tidak boleh tolak menolak, ikuti prosedur institusi. Semua ada prosedur hukumnya, semua saling menghormati tugas masing-masing dan diikuti kesepakatan para pimpinan dan tidak boleh pembangkangan," kata Yuddy. (Tya/Mut)
Menpan RB Dinilai Tak Berwenang Beri Sanksi kepada Pegawai KPK
Menanggapi ancaman sanksi dari MenpanRB, KPK balik bertanya, siapa Menteri Yuddy?
diperbarui 03 Mar 2015, 15:41 WIBPegawai KPK berorasi saat aksi unjuk rasa di halaman gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/3). Aksi seluruh pegawai KPK tersebut menolak putusan Plt Pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan Upacara Ngaben: Ritual Sakral Umat Hindu Bali
Setelah BI, Giliran Kantor OJK Digeledah KPK
6 Potret Valerie Thomas dan Rafi Haikal Putra Zulhas, Ungkap Hanya Berteman Baik
Frozen Itu Apa: Panduan Lengkap Makanan Beku
Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024, Minta Patroli Selama Nataru Dioptimalkan
Fungsi Tuba Falopi: Peran Penting dalam Sistem Reproduksi Wanita
Dibantu Bank Dunia dan IMF, Maroko Bikin Regulasi Industri Kripto
Rincian UMK 2025 Jawa Barat, Paling Tinggi Bekasi
Belajar Tertib Lalu Lintas Sejak Dini: Edukasi Menarik untuk Anak-anak di Polres Cianjur
Kontribusi dalam Keberlanjutan Lingkungan, Pertamina Dukung Penuh Festival Ciliwung 2024
Erick Thohir Jamin Harga Tiket Pesawat hingga Kereta Api Tak Naik di Nataru
Memahami Tujuan Usaha: Panduan Lengkap untuk Kesuksesan Bisnis