Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menegaskan hukuman berat yang telah ditetapkan pemerintah bagi para bandar maupun pengedar narkoba sudah sangat tepat. Selain karena hal ini dianggap sesuatu yang haram dalam Islam, kejahatan narkoba juga sudah sangat merusak generasi bangsa.
Dengan demikian, menurut Ma'ruf, kejahatan narkoba yang cukup merisaukan kehidupan generasi muda sudah sepantasnya mendapatkan hukuman yang terberat. Yaitu hukuman mati.
"Mereka harus diberikan hukuman yang sangat berat karena dampak narkoba lebih jelek dari minuman keras. Pidana yang menyangkut narkoba ini termasuk yang bisa dikenakan hukuman mati," ujar Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Alumnus Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang Jawa Timur ini juga menyebut keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menolak grasi yang diajukan oleh terpidana mati kasus narkoba sudah sangat tepat.
"Keputusan presiden untuk tidak memberikan grasi itu sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)," jelas Ma'ruf.
Dan mengenai adanya protes yang dilancarkan oleh sejumlah negara yang warganya menjadi terpidana mati, Ma'ruf meminta pemerintah tidak menggubrisnya. Karena hal ini menyangkut kedaulatan dan generasi bangsa ke depan.
"Walaupun ada tentangan, protes, kita berharap pemerintah tidak berubah. Dan itu berdampak besar bagi peredaran narkoba di Indonesia," pungkas anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
Presiden Jokowi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan tidak mengabulkan grasi yang diajukan tiap terpidana mati. Bahkan, sejak menjabat sebagai Presiden RI, sudah ada 6 terpidana kasus narkoba yang dieksekusi mati setelah grasi mereka ditolak oleh Jokowi. Dan Setelah eksekusi mati gelombang I itu, Kejaksaan Agung akan melaksanakan eksekusi tahap II terhadap 11 terpidana mati lain dalam waktu dekat. (Ans/Ein)
MUI: Jokowi Tolak Grasi Terpidana Mati Narkoba Sesuai Fatwa
Kejahatan narkoba yang cukup merisaukan kehidupan generasi muda, dinilai sepantasnya mendapatkan hukuman yang terberat, yaitu hukuman mati.
diperbarui 03 Mar 2015, 15:59 WIBIlustrasi eksekusi mati
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bank Mandiri Tuntaskan Mandiri Sahabatku 2024, Sukses Lahirkan Ribuan Pengusaha Baru
Kepengurusan Kadin 2024-2029 Diumumkan, Sosok Ini Fokus Bidangi Kendaraan Listrik
Usulan Pengembalian Polri di Bawah TNI-Kemendagri Dianggap Cederai Prinsip Demokrasi
Volodymyr Zelenskyy: Perang Bisa Berakhir Jika Ukraina di Bawah NATO
Datang ke GJAW 2024, Menko Airlangga Hartarto Ngetes Mobil Listrik Aletra L8 EV
Orang Tua Harus Tahu, Ini 6 Cara Menghadapi Sikap Anak yang Beranjak Remaja
Peringatan Apindo Jika UMP 2025 Naik 6,5%: Waspada PHK Massal!
Awas Tautan Palsu Mengintai Pengguna Internet, Ini 4 Dampak Jika Mengkliknya
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Everton, Minggu 1 Desember 2024 Pukul 20.30 WIB
Lokasi Tambang Pasir yang Tewaskan Penambang di Lampung Dipastikan Ilegal
10 Resep Daun Singkong Santan yang Enak dan Gurih, Cocok Jadi Menu Harian
Nagita Slavina Bikin Cipung Land, Hadiah Spesial Rayyanza yang Ulang Tahun ketiga