Sekjen Nasdem: Pelimpahan Kasus Budi Gunawan Bukan Domain Partai

Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengatakan, pelimbahan kasus Budi Gunawan tak ada hubungan dengan kesepakatan politik.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Mar 2015, 16:24 WIB
Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella saat menggelar konferensi pers di DPP Nasdem, Jakarta, Senin (2/3). Partai NasDem menyatakan menarik diri dari kepanitiaan hak angket yang sebelumnya telah disetujui oleh mayoritas DPRD DKI. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan dari Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) menimbulkan polemik. Beberapa pihak menilai Jaksa Agung HM Prasetyo yang notabenenya kader Partai Nasdem, memungkinkan kasus terebut dihentikan.

Sebab, partai besutan Surya Paloh itu sebelumnya mendukung Budi Gunawan menjadi Kapolri. Meski demikian, Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella membantah tudingan tersebut.

"Persoalan (pelimbahan BG) itu bukan domainnya partai kami," bantah Rio saat dihubungi, Selasa (3/3/2015).

Menurut Rio, pelimbahan kasus Budi Gunawan tidak ada hubungan dengan kesepakatan politik.

"Ini kan akibat dari sebuah sebab. Ini akibat dari dikabulkan nya praperadilan Budi Gunawan. Supaya kasus ini diproses, maka dilimpahkan ke kejaksaan," tegas dia.

Selain itu, anggota Komisi III DPR itu menegaskan, masih banyak kasus yang harus ditangani KPK. Jika semua kasus dilimpahkan kepada kejaksaan, barulah patut diduga ada pelemahan KPK.

"Jika seluruh persoalan yang ada di KPK diserahkan semuanya kepada kejaksaan, itu baru pelemahan. Masih banyak kasus yang ditangani oleh KPK, yang meminta perhatian dan konsentrasi," pungkas Rio.

Kasus Komjen Pol Budi Gunawan dalam dugaan gratifikasi dan rekening tidak wajar, secara resmi telah dilimpahkan dari KPK kepada Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta Pusat Senin kemarin.

Tak lama pelimpahan tersebut, muncul tudingan dari sejumlah pihak, salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Organisasi antikorupsi itu menilai sangat memungkinkan rejadi penghentian kasus atau SP3 dan penyalahgunaan wewenang.

Sebab, ICW melihat Jaksa Agung HM Sulistyo adalah politisi Partai Nasdem yang notabene mendukung Budi Gunawan menjadi Kapolri, sebelum ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut. (Rmn/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya