MUI: Pelaku Sodomi Bisa Dikenai Hukuman Mati

Komisi Fatwa MUI sudah mengeluarkan fatwa mengenai penyimpangan seksual seperti gay, lesbian, sodomi, dan pencabulan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 03 Mar 2015, 17:09 WIB
MUI

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin menegaskan bahwa pelaku penyimpangan seksual, dalam hal ini sodomi dapat dikenakan hukuman mati. Apalagi, jika anak-anak masih dalam usia sekolah yang menjadi korban dalam kejahatan tersebut.

"Sodomi hukumnya haram dan perbuatan keji yang merupakan dosa besar. Pelaku sodomi akan dikenai (hukuman) sampai tingkat hukuman mati," ujar KH Maruf Amin di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Dijelaskan dia, selain merupakan perbuatan keji yang dilarang oleh agama, kejahatan sodomi saat ini sudah dalam tahap serius. Apalagi, perilaku seks menyimpang itu saat ini sudah masuk dalam wilayah lembaga pendidikan.

"Kita melihat mulai ada masalah sodomi pencabulan di lembaga pendidikan. Ini kita sudah menyatakan mulai darurat," katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am. Dalam hukum Islam, katanya, kejahatan sodomi ini harus mendapat hukuman lebih berat daripada melakukan zina atau berhubungan seksual tidak dengan ikatan perkawinan.

"Hukum Islam menegaskan (sodomi) ini menyimpang. Dan dalam hukum Islam, kegiatan sodomi diberikan ganjaran hukum yang lebih berat daripada zina," katanya.

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI sudah mengeluarkan fatwa mengenai penyimpangan seksual seperti gay, lesbian, sodomi, dan pencabulan. Mengenai sodomi, fatwa MUI menegaskan, ini merupakan haram dan perbuatan maksiat yang mendatangkan dosa besar dan pelakunya dikenakan had tu (hukuman) zina.

Pelampiasan hasrat seksual dengan sesama jenis selain dengan cara sodomi hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman takzir atau hukuman yang ketentuan pelaksanaannya diserahkan kepada penguasa (pemerintah). Dalam hal ini penguasa yang memiliki kebebasan untuk menetapkan hukuman.

Ketentuan lain yang diatur dalam fatwa ini, yaitu pelampiasan hasrat seksual dengan sesama jenis dan korbannya adalah anak-anak terkena hukuman had dan takzir. Selain itu pelakunya diberikan tambahan hukuman, pemberatan, dan bahkan hingga hukuman mati. (Riz/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya