Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang diduga tersangka baru dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menjerat Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
Berdasarkan informasi yang didapat, tersangka tersebut berinisial Z.
"Iya infonya seperti itu. Sekarang lagi dibawa. Ditangkap di Jawa Tengah. Nanti lengkapnya saya infokan, lagi nunggu informasi lengkap dulu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto di PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015).
Rikwanto mengatakan, tersangka merupakan rekan Bambang saat keduanya bersama-sama menangani sengketa tersebut di MK. "Tim sukses BW (Bambang Widjojanto) dalam kasus sengketa Pilgub Kobar di MK," tandas Rikwanto.
Dalam kasus ini, Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang MK terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat antara Sugianto Sabran dengan Ujang Iskandar, 2010 silam. Bambang Widjojanto merupakan kuasa hukum Ujang Iskandar.
Bambang ditangkap 23 Januari 2015 di Depok, Jawa Barat. Penyidik mengenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan. (Mvi/Yus)
Advertisement