Bulan Maret Saatnya Lapor Pajak! Yuk, Konsultasi di Liputan6.com

Bagi Anda yang ingin berkonsultasi seputar pembayaran dan pelaporan pajak, Anda bisa mengirimkan pertanyaan ke redaksi Liputan6.com.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 04 Mar 2015, 08:09 WIB
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan kepada Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan WP badan usaha untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2014

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Penghasilan (PPh) orang pribadi akhir Maret 2015, sedangkan untuk badan ditutup akhir April 2015.

"Pelaporan SPT sebenarnya sudah dibuka pada 1 Januari 2015," ujar Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K Tumakaka saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (4/3/2014).  

Namun biasanya, lanjut dia, banyak wajib pajak yang melaporkan SPT mendekati deadline sehingga Maret identik dengan bulannya setoran SPT.

"Jika dengan sengaja tidak melaporkan bisa terkena sanksi administratif hingga pidana," terangnya.

Bagi Anda yang ingin berkonsultasi seputar pembayaran dan pelaporan pajak, Anda bisa mengirimkan pertanyaan ke redaksi Liputan6.com via email: ekbisliputan6@gmail.com. Tim kami dari konsultan pajak akan menjawabnya langsung untuk Anda! (Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya