Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah memenangkan kubu Musyawarah Nasional (Munas) Ancol Jakarta yang ketua umumnya adalah Agung Laksono. Dalam putusannya, Majelis Hakim MPG, mengabulkan sebagian permohonan Agung Laksono terkait dualisme partai.
"Mengabulkan permohonan pemohon (Agung Laksono) sebagian untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan saudara Agung Laksono dengan kewajiban mengakomodir kader-kader partai Golkar dari hasil Munas Bali yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT). Dengan tugas utama melakukan konsolidasi partai mulai Musda Tingkat Kabupaten/Kota hingga tingkat Provinsi dan Munas selambat-lambatnya tahun 2016," ujar anggota Majelis Hakim Djasri Marin di DPP Golkar, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Selain itu, hakim juga menyebutkan Mahkamah Partai akan memantau proses konsolidasi tersebut. "Meminta Mahkamah Partai memantau proses konsolidasi tersebut sampai tuntas hingga Oktober 2016," ucapnya.
Meski demikian, Ketua Hakim Muladi mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat perbedaan pendapat dalam pertimbangan hakim. Dijelaskan dia bahwa 2 hakim, yakni dirinya dan HAS Natabaya berpendapat, karena kubu Aburizal Bakrie telah melayangkan proses Kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, maka hal itu dianggap kubu Aburizal Bakrie tengah berupaya menyelesaikan persoalan tanpa melalui Mahkamah Partai.
Atas dasar itu, Muladi menyatakan dirinya bersama HAS Natabaya memutuskan agar siapa pun pemenang dalam proses peradilan itu untuk menghindari mengambil seluruh struktur kepengurusan, merehabilitasi yang mengalami pemecatan, mengapresiasi yang kalah dalam kepengurusan. Sedangkan pihak yang kalah dalam pengadilan diminta berjanji tidak membentuk partai baru. Dengan kata lain, kedua hakim itu bersikap netral dan berharap kedua kubu bersatu.
Sementara, 2 hakim lain, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta memutuskan mengesahkan hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono. Dasar pertimbangan Djasri Marin dan Andi Mattalatta yakni bahwa Munas Bali yang diselenggarakan kubu Aburizal dirasa tidak transparan, tidak demokratis, dan tidak aspiratif. Sementara kubu Munas Jakarta dipandang berlangsung demokratis dan terbuka.
"Munas Bali tidak demokratis, tidak aspiratif, tidak transparan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Parpol No 2 Tahun 2011," pungkasnya.
Dalam gugatannya, kubu Agung Laksono meminta Munas Bali yang tidak sah dan membatalkan hasil dari Munas Bali di mana dengan pihak yang digugat adalah Aburizal Bakrie, Idrus Marham, Nurdin Halid, dan Ahmadi Noor Supit. (Riz/Yus)
Mahkamah Partai Golkar Menangkan Kubu Agung Laksono
Majelis Hakim MPG, mengabulkan sebagian permohonan Agung Laksono terkait dualisme partai.
diperbarui 03 Mar 2015, 19:05 WIB13 saksi dari kubu Aburizal Bakrie melakukan pengambilan sumpah saat sidang Mahkamah Partai Golkar di DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (25/2/2015). Sidang digelar untuk mendamaikan dua kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PPATK: Pemblokiran Rekening Efektif Tekan Judi Online
Jadi Garda Terdepan Cegah Kejahatan Siber, Ini Cara Agen BRILink Lindungi Nasabahnya
5 Tanda Hubungan dengan Pasangan Akan Berakhir
Lebih dari 122.000 Orang Mengungsi Akibat Banjir Besar di Malaysia
Tak Melulu IQ Tinggi, Ini 6 Tanda Orang Cerdas
Gaya Badass Hyeri yang Ekspresinya Ramai Dipuji Saat Jung Woo Sung Naik Panggung Blue Dragon Film Awards 2024
Ogah Jadi Cadangan Abadi, Sergio Reguilon Siap Putus Kontrak dengan Tottenham Hotspur
UMP 2025 Cuma Naik Rp 300 Ribu, Tapi Harga Bahan Pokok Melambung Lebih Tinggi
Minhwan FT Island Bebas dari Tuduhan Terlibat Prostitusi, Polisi Anggap Kurang Bukti
Menaker Yassierli Rencanakan Kerja Sama dengan Mitra Industri dan Pemda untuk Perbanyak Naker Fest
DPR Apresiasi Langkah Bersih-Bersih Mentan Amran di Sektor Pertanian
7 Potret Arjuna, Anak Titi Kamal yang Jadi Kiper dan Raih Kemenangan Besar