Liputan6.com, Bogor - Mutiara Situmorang, istri jenderal yang dituduh melakukan penyekapan 17 orang pembantu rumah tangga (PRT) keberatan terhadap vonis hakim Pengadilan Negeri Bogor yang memvonisnya 1 tahun hukuman percobaan. Dia mengajukan banding.
"Ini rekayasa. Misalnya dari polisi saya nggak bisa dikonfrontir sama pembantu sampai sekarang karena selama ini dilindungi komisioner LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Tapi saya minta ketemu nggak pernah dikasih," kata MS di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/3/2015).
MS mengatakan, salah seorang PRT bernama Yuliana pernah datang menemuinya dan meminta maaf. Ia menyebutkan, ada niatan dari lembaga bantuan hukum (LBH) yang mengawal kasus ini untuk memenjarakannya.
"Saya tahu niat LBH itu memang mau memenjarakan saya. Padahal saya yang menampung mereka (PRT), mempekerjakan mereka, ngasih makan," tambah istri dari Brigjen Pol (Purn) Mangisi Situmorang tersebut.
Dalam sidang, Hakim Ketua Sidang Edi Pramulya membacakan amar putusan terhadap MS yakni 1 hukuman percobaan. Vonis tersebut didasarkan pada dakwaan sekunder soal perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dikenakan terhadap Mutiara Situmorang.
"Untuk itu dalam sidang ini menjatuhkan pidana 1 tahun dan memerintahkan agar pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada keputusan hakim yang memerintahkan lain yang disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 tahun habis," ujar hakim Edi dalam persidangan.
Kasus ini mencuat dan menjadi pusat perhatian masyarakat pada awal 2014. Akhirnya Mutiara Situmorang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap 17 PRT yang dilakukan di rumahnya di Perumahan Bogor Baru, Blok C D Jalan Danau Mantana, Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. (Mvi/Yus)
Advertisement