Liputan6.com, Medan - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman terhadap 7 pejabat Kantor Pemuda dan Olahraga Pemkab Tapanuli Tengah. Mereka divonis 7 tahun 8 bulan.
Hakim menilai ketujuh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan proyek alat-alat olahraga yang merugikan negara senilai Rp 146 juta, untuk beberapa sekolah di Tapteng pada 2011.
Putusan majelis hakim yang diketuai Ahmad sayuti ini menyebutkan ketujuh terdakwa divonis dalam berkas yang berbeda-beda. Antara lain Lander Parhusip selaku Kepala Kanpora 2010/2011 divonis 1 tahun 4 bulan penjara, vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Oslo Habeahan selaku Bendahara Pengeluaran.
Sementara lima terdakwa lain yakni Yanti Nilasari, Gaul Sitompul dan Parlaungan Simarmata selaku panitia Pemeriksaan Barang, Rastim Bondar selaku Kepala Kanpora Tapteng 2011/2013 dan Imam Mahadi menjabat sebagai Pelaksana Teknis masing-masing divonis 1 tahun penjara. Selain hukuman penjara, tujuh terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
"Para terdakwa terbukti melanggar pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan wewenang," ucap Ahmad Sayuti sebagai hakim ketua di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/3/2015).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ketujuh terdakwa terlibat korupsi alat-alat olahraga untuk sejumlah sekolah di Tapteng pada anggaran 2011 lalu. Alat yang dikorupsi antara lain bola voli, bola kaki, tenis meja dan alat olahraga lainnya.
Namun, alat-alat olahraga tersebut ternyata fiktif, sedangkan anggaran itu dicairkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Tapteng pada tahun 2011. (Ali/Ans)
Tilap Dana Alat Olahraga, 7 Pejabat Tapanuli Tengah Dibui
Ketujuh terdakwa terlibat korupsi alat-alat olahraga untuk sejumlah sekolah di Tapteng pada anggaran 2011 lalu.
diperbarui 04 Mar 2015, 04:35 WIBSeorang pria Amerika dihukum penjara 50 tahun karena menyebarkan gambar porno pada anak
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Spill: Memahami Fenomena Viral di Media Sosial
Milan Berhasil Kalahkan Girona, Leao: Conceicao Berjuang Keras, Saya Juga!
Gantikan BBM ke Gas, PLN Bentuk Perusahaan Patungan Garap Proyek Gasifikasi
VIDEO: Para Migran Diusir ke Meksiko Seiring dengan Janji Kampanye Deportasi Donald Trump
Bryan Domani Ternyata Islam Sejak Lahir dan Rajin Sholat, Sering Dikira Mualaf
Apa Arti TTM: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya dalam Hubungan
Vinicius Junior Terpilih Sebagai Pemain Terbaik dalam laga Real Madrid vs Salzburg di Liga Champions 2024/2025
10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Masuk Sistem Tilang Elektronik via WhatsApp
LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25%
Cara Melacak Lokasi HP dengan Mudah dan Aman, Simak Tips Efektifnya
Hasil Indonesia Masters 2025: Sempat Tersandung, Jonatan Christie Bangkit dan Amankan Tiket 16 Besar
Sungguh Mengesankan! Jude Bellingham Samakan Rekor Lionel Messi di Liga Champions