Kapan Duo Bali Nine Dieksekusi Mati?

"Kita harus siapkan regu tembaknya. Setiap terpidana mati 1 regu 13 orang." kata Jaksa Agung HM Prasetyo.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 04 Mar 2015, 11:24 WIB
Jaksa Agung, Prasetyo saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, (15/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana mati gembong narkoba asal Australia yang tergabung dalam sindikat Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali, ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (4/3/2015) pagi. Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo belum menyebutkan kapan pastinya 2 warga negara Australia‎ dan napi lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan dieksekusi.
 
"‎Kita lihat lagi laporan terakhir di lapangan seperti apa, saya juga akan cek, selalu kita cek setiap saat, yang pasti sudah dievakuausi duo Bali Nine dari Kerobokan ke Nusakambangan," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Ia men‎gatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Kemenkumham mengenai persiapan teknis jelang eksekusi mati.

"Kita harus siapkan regu tembaknya. Setiap terpidana mati 1 regu 13 orang. Lokasi tempat eksekusinya, koordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai kesiapan mereka," kata dia.

Prasetyo menjelaskan, selama di Nusakambangan, duo napi Bali Nine akan mendapatkan pengawalan khusus dari aparat kepolisian dan pihak lapas. Selain itu, pihak keluarga masih dapat menjenguk mereka selama di Nusakambangan.

"Kalau saat-saat ini, masih boleh. Selama belum diisolasi. Nanti ada saat-saat terakhir di mana kontak dengan pihak lain sudah dibatasi.‎ Dan selama di perjalanan hingga tiba di sana, tentu ada yang mengawal mereka, mereka ini kan bukan pelancong biasa," kata mantan politisi Partai Nasdem itu.

Ia mengatakan, pihak lapas baru akan mengisolasi duo Bali Nine beberapa jam sebelum eksekusi dilakukan. "Itu nanti hitungan jam.  Beberapa jam sebelum eksekusi, disetop (keluarga untuk menjenguk). Namun untuk hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan dari pihak lapas," ucap HM Prasetyo. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya