Liputan6.com, Jakarta - Larangan penggunaan jaringan cantrang yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendapatkan penolakan dari masyarakat nelayan.
Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisonal Indonesia (KNTI) Riza Damanik mengatakan, pada 2004, di Jawa Tengah penggunaan cantrang tercatat sebesar 3.209 unit, dan meningkat 5.100 unit pada 2007.
"Sekarang diperkirakan lebih dari 10 ribu unit dari Jawa Tengah," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Dia menjelaskan, akibat pelarangan ini, sedikitnya 100 ribu jiwa terkena dampak langsung dan lebih 500 ribu jiwa lainnya terkena dampak tidak langsung akibat terhentinya aktivitas Anak Buah Kapal Ikan (ABK).
"Pemenuhan hak-hak dasar warga yang dilindungi oleh konstitusi nyaris terabaikan," lanjut dia.
Oleh sebab ini, pihaknya meminta pemerintah untuk tidak terus menerus membiarkan polemik pelarangan cantrang terus bergulir dan tidak ada memberikan solusi bagi nelayan.
"Bila persoalan cantrang ini terus berlanjut tanpa solusi yang tepat maka poros maritim kembali hanya menjadi jargon politik yang melenceng dari spirit keadilan sosial dan kebaharian bagi seluruh nelayan Indonesia," tandasnya. (Dny/Nrm)
Nelayan Beber Dampak Besar Larangan Penggunaan Cantrang
Pada 2004, di Jawa Tengah penggunaan cantrang tercatat sebesar 3.209 unit, dan meningkat 5.100 unit pada 2007.
diperbarui 04 Mar 2015, 12:30 WIBPuluhan massa dari Komite Aksi Hari Perikanan Dunia berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat (21/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Raffi Ahmad Akhirnya Laporkan LHKPN ke KPK, Jumlahnya Ditaksir Triliunan Rupiah
Perbandingan karier STY dan Patrick Kluivert sebagai Pemain dan Pelatih: Masa Lalu Sudah Berlalu, Kini Saatnya Membuktikan Diri
Pelimpahan Tahap II, Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Segera Disidang
Apa yang Dimaksud dengan Senam Irama: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Ancam Sebar Video Cabul, Guru Penyuka Sesama Jenis di Kupang NTT 'Jual' Korban ke Pria Lain
Persaingan di Puncak Klasemen Setelah Putaran Pertama BRI Liga 1: Apakah Persib Kembali ke Posisi Teratas?
Cara Daftar NPWP Online 2025 Via Coretax dan Ereg, Lengkap dengan Syarat Dokumen yang Dibutuhkan
Harga Bitcoin Diprediksi Turun hingga USD 44.000 pada 2025
Kepala Desa di Bolmong Terjerat Kasus Korupsi Dana Bantuan Perusahaan Tambang Emas
VIDEO: Patrick Kluivert Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Manchester United Bidik Pemain Korea
Nurdin Halid Tak Kaget dengan Pemberhentian Shin Tae-yong oleh PSSI, Sudah Terasa Sejak Kekalahan Timnas Indonesia dari China
Listing Perdana, Saham BRRC dan HGII Kompak Melesat