Seberapa Besar Pendapatan Diraup Pemerintah dari Pajak Tol?

Pajak merupakan salah satu strategi pemerintah dalam memenuhi target pajak tahun 2015 yang mencapai Rp 1.400 triliun.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Mar 2015, 13:49 WIB
(Foto: Bima Firmansyah/Liputan6)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terhitung 1 April 2015 akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi para pengguna tol di seluruh Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan (Menkeu) Mardiasmo menjelaskan hal itu merupakan salah satu strategi pemerintah dalam memenuhi target pajak tahun 2015 yang mencapai Rp 1.400 triliun.

"Target penerimaannya setengah triliun, makanya ini tidak bisa mundur lagi," kata dia di kantornya, Rabu (4/3/2015).

Menurutnya, memang seharusnya pengguna tol tersebut dikenakan pajak mengingat para pengguna tol adalah pemilik kendaraan pribadi yang notabene dari kalangan masyarakat mampu.

Dijelaskan mengenai mekanisme pemungutannya, Mardiasmo menjelaskan nanti akan langsung dikenakan secara otomatis saat pengguna tol menempelkan e-moneynya saat melintasi tol.

"Jadi nanti akan kepotong otomatis di kartunya itu," tanbahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan, pajak tersebut bakal berlaku pada semua tol di Tanah Air. Kebijakan itu diambil menimbang kemampuan konsumen roda empat.

Wacana penerapan pajak itu sempat tertunda atas permintaan pengembang jalan tol. "Rupanya ada surat Dirjen Pajak di masa lalu yang menunda. Sekarang mau stop penundaannya. Waktu itu jalan tol baru mulai dibangun," terang dia. (Yas/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya