Eks Penasihat: KPK Bisa Ambil Alih Kembali Kasus Budi Gunawan

Pimpinan KPK sebelumnya memutuskan untuk melimpahkan berkas penyidikan Komjen Pol Budi Gunawan ke kejaksaan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 04 Mar 2015, 14:47 WIB
Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyebutkan peluang lembaga anti-korupsi itu untuk kembali menangani perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang telah menjerat Komjen Pol Budi Gunawan masih terbuka.

Menurut Abdullah, yaitu dengan cara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan yang memutuskan menerima permohonan Komjen Pol Budi Gunawan.

"Kalau keputusan PK mengabulkan permintaan KPK, mungkin saja kemudian KPK berwenang untuk mengambil alih kembali kasus itu," ujar Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Untuk itu, Abdullah mengaku akan terus mendorong kelima Pimpinan KPK saat ini untuk melakukan proses hukum selanjutnya atas putusan praperadilan. "KPK sebagai lembaga penegak hukum bisa saja mengajukan PK. Kejaksaan juga sudah pernah mengajukan PK," kata dia.

Namun meski nantinya kejaksaan tetap menjadi lembaga yang berwenang menangani perkara ini, lanjut Abdullah, maka kejaksaan harus melaporkan pelimpahan ini dalam bentuk ekspose atau gelar perkara.

"Karena KPK punya kewenangan koordinasi dan supervisi. Maka Kejagung tidak bisa seenaknya kejaksaan menyerahkan kepada kepolisian, tidak bisa. Harus lapor ke KPK dalam bentuk gelar perkara. Kalau tidak cukup alat bukti, maka KPK akan berikan alat bukti," pungkas dia.

Pimpinan KPK sudah memutuskan untuk melimpahkan berkas penyidikan Komjen Pol Budi Gunawan ke kejaksaan. Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan telah memutuskan lembaga ini tidak sah menangani perkara tersebut.

Keputusan Taufiequrrahman Ruki cs ini banyak disesali oleh sejumlah pihak. Termasuk pegawai KPK. Bahkan mereka sempat menggelar unjuk rasa agar lembaganya tetap mengajukan PK atas putusan praperadilan. (Riz/Sss)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya