Sidang PK Selesai, Mary Jane Bisa Pindah ke Lapas Nusakambangan

Pengacara Mary Jane, Agua Salim, berharap Kejaksaan bisa menghargai upaya PK yang dilakukan kliennya.

oleh Yanuar H diperbarui 04 Mar 2015, 15:26 WIB
Menurut UU, seharusnya yang mengajukan PK adalah terpidana ataupun ahli waris.

Liputan6.com, Yogyakarta - Sidang Peninjauan Kembali (PK) Mary Jane Fiesta Veloso selesai digelar di PN Sleman, Yogyakarta, hari ini. Namun hasilnya belum diketahui.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Yogyakarta Tri Subardiman mengatakan, dengan selesainya sidang dan hasil berita acara majelis sudah diterima, Mary Jane yang menjadi terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, bisa dibawa ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Kalau dibawa kan bisa saja. Namun proses eksekusi menunggu putusan dari MA (Mahkamah Agung)," kata Tri di Yogyakarta, Rabu (4/3/2015).

Kendati terpidana mati asal Filipina itu bisa dipindahkan ke Nusakambangan, namun Tri mengaku belum mendapat perintah dari Kejaksaan Agung untuk memindahkan Mary Jane.

"Belum. Ya, kita liat beberapa hari ini lah. Kita perlu melaporkan sidang ini," ujar Tri.

Pengacara Mary Jane, Agua Salim, berharap Kejaksaan bisa menghargai upaya PK yang dilakukan kliennya, dengan menunggu sampai proses hukum itu selesai sebelum memindahkan Mary Jane ke Nusakambangan. Sebab, kata Agua, PK tindak pidana itu baru pertama dilakukan kliennya.

"Jaksa harus nunggu dulu. Kan percuma kalau jaksa sudah hadir di sini (persidangan) tapi di satu sisi ada pemindahan, kan tidak rasional. Harusnya kalau nggak mau proses PK ini, ya tidak hadir kan di sini," ujar dia.

Menurut Agua, jika PK Mary Jane diterima atau dikabulkan maka kliennya akan kembali ke LP. Namun jika ditolak, bisa saja dibawa ke Nusakambangan. Mary Jane merupakan satu dari 11 terpidana mati yang akan dieksekusi. Namun eksekusinya belum diputuskan terkait pengajuan Peninjauan Kembali tersebut. (Sun/Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya