Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menilai pelimpahan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sudah tepat untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Sebab, pelimpahan itu dinilai sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Kalau pendapat saya memang kasus BG dilimpahkan ke kejaksaan suatu hal yang memang berdasar ketentuan undang-undang yang ada. Tepat menurut kami," ujar Tumpak di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Ketentuan Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tersebut memberi kemungkinan untuk melimpahkan kasus yang ditangani KPK ke kejaksaan. Namun menurut Tumpak, sebelum dilimpahkan, kedua lembaga itu harus gelar perkara atau ekspose terlebih dahulu.
"Sejak zaman saya dulu ada. Sebelum dilimpahkan ke sana harus dilakukan gelar perkara bersama dulu," ucap anggota Tim 9 tersebut.
Pada kesempatan itu, Tumpak juga menjelaskan bahwa pelimpahan ini bukan berarti bentuk pelemahan terhadap KPK.
"Saya rasa tidak. KPK tetap bersemangat melakukan pemberantasan korupsi. Saya rasa tidak bicara soal lemah. Memang itu ketentuan undang-undang yang ada," pungkas Tumpak Hatorangan Panggabean.
Sebelumnya, pimpinan KPK sudah memutuskan melimpahkan berkas penyidikan Komjen Pol Budi Gunawan ke kejaksaan. Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan telah memutuskan lembaga ini tidak sah menangani perkara tersebut.
Keputusan Taufiequrahman Ruki cs ini banyak disesali oleh sejumlah pihak. Termasuk pegawai KPK. Bahkan mereka sempat menggelar unjuk rasa agar lembaganya tetap mengajukan PK atas putusan praperadilan. (Ans/Mut)
Eks Ketua KPK: Sudah Tepat Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan
Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung bukan berarti bentuk pelemahan terhadap KPK.
diperbarui 04 Mar 2015, 15:48 WIBTumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung bukan berarti bentuk pelemahan terhadap KPK.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3 Berita Bola: AC Milan Raih Kemenangan Beruntun, Inter Pimpin Klasemen Liga Champions
Keunikan dan Keunggulan Desa Wisata Jagoi Babang, Desa Wisata Terfavorit ADWI 2024
Inul Daratista Akui Sudah Maafkan Mantan Karyawan yang Diduga Curi Mobil Kantor: Dihukum Biar Dia Jera
Miliarder Pendiri Cardano: Bitcoin Berpeluang Tembus Rp 7,9 Miliar
Hasil Quick Count Pilkada Jatim 2024, Siapa Bakal Menang?
IHSG Melemah Usai Libur Pilkada, Saham ADRO Masuk Top Losers
Cara Menghilangkan Kantung Mata Hitam: Panduan Lengkap dan Efektif
Penjelasan Baswaslu soal Rohidin Mersyah Masih Bisa Ikut Pilkada Bengkulu Meski Jadi Tersangka KPK
KPU Ungkapkan Suara yang Masuk Hari Ini di Seluruh Indonesia Mencapai 81 Persen, Ini 5 Provinsi dengan Input Data Tertinggi
Elton John Alami Buta Parsial, Sebelumnya Sempat Alami Gangguan Pendengaran
Syarat Pilkada Menang 1 Putaran Khusus DKI Jakarta, Diatur UU dan Tak Bisa Diganggu Gugat
Cara Tidur Cepat 5 Detik: Metode Ampuh Atasi Insomnia