Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON), Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa, Machfud Suroso.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Machfud Suroso terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Selain hukuman badan, Direktur PT Dutasari Citralaras ini juga dituntut dengan membayar denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 36,818 miliar.
"Jika tidak dibayarkan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti pidana penjara selama 4 tahun," kata Jaksa.
Dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut, Jaksa menilai Machfud dan perusahaannya terbukti telah memenuhi unsur-unsur pada dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan ini, kata Jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, yang mengakibatkan Proyek P3SON Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga tidak tercapai dan hingga kini masih terbengkalai.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah melakukan perbuatan melanggar hukum, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga serta bersikap sopan," tandas jaksa Tipikor. (Riz/Yus)
Terdakwa Kasus Hambalang Machfud Suroso Dituntut 7,5 Tahun
Jaksa KPK meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
diperbarui 04 Mar 2015, 16:07 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Pindah DPT Pilkada 2024: Tidak Masuk DPT dan DPTb, Masih Bisa Coblos
Hasto PDIP: Jokowi Sangat Khawatir Terhadap Kemunculan Anies
Direktur Utama BRI Dinobatkan Sebagai ”The Best CEO” untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
Ada Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah, Kementerian Tak Lagi Sibuk Urusan Sendiri
Layani Nasabah Disabilitas dengan Sepenuh Hati, CS BRI Ini Viral di Media Sosial
Prabowo Bertemu Pangeran MBZ di Istana Qasr Al Watan
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Gol Menit Akhir Menangkan PSIS atas Persik
7 Potret Onic Vior yang Lagi Viral, Foto Bareng Kekasih Jadi Sorotan
Jokowi Pilih Kampanye di Jawa Tengah Ketimbang Jakarta, Ridwan Kamil: Dimaklumi
Berhasil Jalani Kemoterapi, Kate Middleton Undang Penyintas Kanker ke Konser Natalnya di Westminster Abbey
Hasto PDIP: Pramono-Rano Tempatkan Diri Sebagai Wakil Rakyat, Bukan Perwakilan Raja
Kolesterol Bebek vs Ayam, Mana yang Lebih Aman Dikonsumsi?