Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah mempersiapkan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial.
"Kementerian/Lembaga yang terlibat tengah mengadakan rapat koordinasi teknis implementasi rencana aksi nasional," kata Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sri Danti di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (5/3/2015).
Advertisement
Rencana aksi tersebut, kata dia, merupakan salah satu amanat dari peraturan presiden (Perpres) nomor 18/2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial.
"Rapat ini menjadi sarana informasi sekaligus sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang komitmen pemerintah Indonesia dalam meningkatkan partisipasi perempuan dalam pencegahan, penanganan dan pemulihan akibat konflik," katanya.
Selain itu, mewujudkan dan menjaga perdamaian mulai dari lingkup yang paling kecil di komunitas sampai lingkup yang lebih luas dalam konteks pembangunan Indonesia.
Hasil pemantauan konflik selama ini, kata dia, setiap kejadian konflik yang skala besar atau kecil, perempuan dan anak selalu menjadi kelompok paling rentan yang perlu mendapat perlindungan.
"Substansi rencana aksi nasional ini dikembangkan oleh tim yang terdiri dari perwakilan pemerintah dan masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi antikekerasan berbasis gender," katanya.