Kejagung: 3 Terpidana Mati Sudah Dipindahkan ke Nusakambangan

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan tidak menargetkan kapan rampung pemindahan para terpidana mati yang akan dieksekusi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Mar 2015, 22:15 WIB
H.M. Prasetyo (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat akan segera mengeksekusi para terpidana mati tahap II. Sejauh ini, sudah ada 3 narapidana yang telah dipindahkan ke lokasi eksekusi di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, narapidana yang telah dipindahkan ke Nusakambangan berasal dari Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Sedangkan 1 narapidana lagi berasal dari Madiun.

"Terakhir yang dievakuasi dari Kerobokan ada 2. Dari Madiun 1, jadi ada 3 ya," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/3/2015).

Prasetyo menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana mati kasus heroin 2,6 kilogram, Mary Jane Fiesta Veloso. Jika hasil PK nanti ditolak, Mery Jane juga akan dipindahkan ke Nusakambangan.

"Ya, kita liatlah nanti. Kita hargai juga proses persidangan kan?" ucap Prasetyo.

Politisi Partai Nasdem ini mengatakan tidak menargetkan kapan rampung pemindahan para terpidana mati yang akan dieksekusi.

"Kita akan lihat semuanya dulu. Kalau semuanya sudah tuntas, nanti akan saya sampaikan. Kita nggak ada target-target," tutup Prasetyo. (Rmn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya