Tim 9 Kini Kantongi 'Keppres' Atasi Masalah KPK

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menemui Tim 9 di Kantor DKPP, Jakarta.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Mar 2015, 03:00 WIB
Wakil Ketua Tim 9 Jimly Asshiddiqie (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Selesaikan persoalan KPK, Tim 9 yang diketuai Ahmad Syafii Maarif akhirnya mengantongi 'Keputusan Presiden (Keppres)'. Namun keputusan itu bukan dari Presiden Jokowi melainkan dari presiden LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menemui Tim 9 di kantor DKPP Jakata Rabu (4/3/2015). LSM ini bertemu beberapa anggota tim 9 di antaranya Jimly Asshiddiqie, Bambang Widodo Umar, Hikmawanto Juwana, Erry Riyana Hardjapamekas, dan Tumpak Hatorangan.

Pembentukan tim sembilan sebelumnya menuai kontra lantaran statusnya dianggap tidak resmi karena tidak mendapat Keppres dari Presiden Jokowi.

"Para aktivis LSM hari ini meminta pertemuan dengan tim sembilan. Mereka sepakat terjadinya demoralisasi besar-besaran di KPK. Peristiwa terakhir dianggap sebagai proses pelemahan secara sistematis, titik paling nadir penurunan citra KPK," ujar salah seorang anggota Tim 9 Jimly Asshiddiqie.

Karena itu, lanjut Jimly, mereka memberikan support moral kepada Tim 9. Diharapkan tim ini dapat menjalankan tugasnya secara maksimal.

"LSM tersebut memberikan semacam support moral sebagai bentuk dukungan dengan membuat Keppres, dimana Keputusan Presiden itu diambil dari masing-masing Presiden LSM yang ada dalam koalisi," jelas dia.

Dengan adanya 'Keppres', Tim 9 diminta tak hanya menjadi jembatan untuk menyelesaikan persoalan KPK dengan Polri. Namun juga meyakinkan Presiden Jokowi agar menghentikan proses pelemahan KPK.

"Menghentikan juga semua tindakan yang dideskripsikan publik sebagai sebuah proses kriminalisasi," jelas Ketua DKPP itu.

Kaji Praperadilan BG

Langkah Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang melimpahkan pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung menuai protes dari sejumlah kalangan. Bahkan pegawai KPK juga menolak keputusan tersebut dan minta agar kasus tersebut diambil kembali oleh KPK.

Menurut anggota tim 9 Bambang Widodo Umar, KPK sebaiknya mencari langkah hukum lainnya terhadap Budi Gunawan. Cara ini dinilai untuk mendapatkan keputusan secara objektif.

"Seharusnya langkah praperadilan BG perlu ditelaah dan dikaji lagi. Ditelusuri gelar bersama, bisa nggak mencari langkah hukum lainnya. Agar mendapatkan keputusan objektifnya," ujar Bambang.

Menurut dia, KPK seharusnya memikirkan lebih matang sebelum melimpahkan kasus Budi Gunawan kepada Kejagung. Sebab penyidik Kejagung belum tentu mengetahui duduk perkara masalahnya.

"Kan penyidiknya belum tentu tahu. Barang bukti yang dilimpahkan juga belum tentu dimengerti. Karena itu perlu diperhitungkan lagi," pungkas Bambang. (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya