Liputan6.com, Jakarta - Dua orang kakak beradik yakni AH alias U (17), dan SA alias B (25) kini meringkuk di balik jeruji sel tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap lantaran ulah mereka yang gemar mencuri spion mobil dengan cara mencongkel.
Tak tanggung-tanggung, keduanya pun berani beraksi di depan Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto Jakarta pada Kamis malam 26 Februari 2015 dengan mencongkel spion mobil jenis Toyota Harrier.
"Kelompok ini merupakan kakak beradik. Target mereka adalah mobil mewah seperti Alphard, Harrier, Velfire, dan lain-lain yang mana kaca spionnya bisa mencapai harga belasan hingga puluhan juta rupiah," jelas Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Rabu (4/3/2015).
"Untuk spion Harrier itu aslinya Rp 15 juta. Tetapi tersangka bisa jual kembali ke penadah seharga Rp 5 juta kalau kondisi kaca spionnya tidak pecah," sambung dia.
Arsya mengungkapkan motif keduanya adalah menentukan mobil incaran, SA mempepet pintu mobil sang korban dan menodongkan senjata tajam, sementara AH bertugas mematahkan spion mobil.
"Mereka beraksi pada saat jalanan macet atau hujan. Pada saat hujan biasanya macet, sehingga hal ini dimanfaatkan oleh kedua tersangka," kata Arsya.
Tersangka AH dibekuk setelah melakukan aksi di depan Gedung MPR/DPR. Turut diamankan barang bukti sepotong spion mobil Harrier. Selang tiga hari, sang kakak, SA ditangkap di tempat persembunyiannya di Bantar Bolang, Pemalang, Jawa Tengah pada Minggu 1 Maret 2015.
Menurut pengakuan, mereka telah melakukan aksi kriminalnya di 5 lokasi. Namun Arsya berpendapat, ada kemungkinan kedua tersangka melakukannya tak hanya di 5 lokasi.
"Tersangka mengaku biasa melakukan aksinya di sekitar Perempatan Tomang dan Slipi. Tetapi tidak menutup kemungkinan lebih dari 5 TKP," tandas dia.
Untuk menebus kesalahannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Ali)
Kakak Beradik Pencongkel Spion Mobil Mewah Dibekuk
Untuk spion Harrier itu aslinya Rp 15 juta. Tetapi tersangka bisa jual kembali ke penadah seharga Rp 5 juta.
diperbarui 05 Mar 2015, 02:14 WIBKebanyakan peristiwa percurian kaca spion terjadi saat mobil terparkir atau berhenti di lampu lalu lintas.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Kuliner Khas Melayu yang Kaya Rempah
Threads Semakin Praktis, Pengguna Tinggal Geser untuk Pindah Feed
Top 3: Heboh Ojek Online Bakal Dilarang Beli BBM Subsidi Pertalite
100+ Nama TikTok Keren Cowok yang Bikin Akunmu Makin Populer, Bikin Konten FYP
Israel Peringatkan Warga Lebanon untuk Tidak Kembali ke 60 Desa di Selatan
Prediksi LaLiga Barcelona vs Las Palmas: Minim Kejutan
Andrew Andika Ungkap Alasan Selingkuhi Tengku Dewi, Soroti Masalah Rumah Tangga
Jung Woo Sung Minta Maaf Atas Skandal Anak di Luar Nikah dengan Moon Gabi di Panggung Blue Dragon Film Awards
Kabar Bagus, 3 Pemain Abroad Segera Gabung Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024
Kolaborasi Mie Sedaap dengan WD Willy dan Feri Akbar Warnai Come See Mie Fest Bandung 2024
Buya Yahya Bongkar Rahasia Sukses Abdurrahman bin Auf, Sahabat Nabi yang Kaya Raya
Sudah Tayang, Berikut Sinopsis Episode 1 Series True Stalker yang Tayang di Vidio