Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) sudah mendesain pengenaan Pajak Pertambahan Nilai/PPN jalan tol 10 persen. Rencananya kebijakan ini mulai berlaku pada April 2015.
Namun di tengah perjalanan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kemenkeu dan Kementerian PU Pera untuk menunda pajak bagi pengguna jalan tol tersebut karena berbagai pertimbangan penaikan harga kebutuhan pokok, seperti beras, elpiji non subsidi 12 kg dan tarif listrik PLN.
Advertisement
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara mengaku siap menjalankan arahan Presiden untuk memundurkan pemberlakuan pajak pengguna jalan tol 10 persen.
"Kalau arahan Pak Presiden begitu (tunda), ya mundur," ungkap dia singkat usai menghadiri acara Fitch Rating di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebelumnya meminta pemerintah membatalkan pengenaan PPN jalan tol 10 persen. Alasannya, karena pelayanan jalan tol masih buruk, di mana operator jalan bebas hambatan ini belum mampu memenuhi standar pelayanan minimum.
Selain itu itu, pengenaan PPN jalan tol akan berdampak terhadap biaya logistik dan konsumen. Harga barang kebutuhan pokok bakal naik dan terjadi penaikan tarif tol ganda akibat kebijakan tersebut. (Fik/Ahm)