Bangkitkan Listrik 35 Ribu MW, PLN dan Swasta Bakal Bersinergi

Dengan terbitnya peraturan ESDM yang baru, antar pemegang usaha dapat bekerjasama memenuhi kebutuhan tenaga listrik di wilayah usahanya.

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 05 Mar 2015, 11:47 WIB
Ilustrasi tarif Listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah di bawah instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencanangkan program pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 35 ribu megawatt (MW) dalam lima tahun ke depan. Demi mendorong pencapaian target tersebut, berbagai langkah dilakukan termasuk dengan mendorong peningkatan penyediaan tenaga listrik melalui kerja sama pemegang wilayah usaha.

"Jadi selain dibangun melalui mekanisme Independent Power Producers (IPP), dapat juga dilakukan dengan mekanisme Private Power Utility (PPU) atau penetapan wilayah usaha," terang Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman di Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Untuk itu, pemerintah telah menetapkan Permen ESDM Nomor 1 tahun 2015 yang berfungsi mengatur kerjasama antar pemegang wilayah usaha, pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik (power wheeling), interkoneksi jaringan tenaga listrik serta pembelian kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin operas (IO). Hingga 2019, penambahan kapasitas pembangkit diharapkan mencapai 42,9 gigawatt (GW) di mana PT PLN (Persero) membangun sebesar 42 persen (18 GW).

Sementara 58 persen (24,9 GW) lainnya akan dibangun swasta melalui mekanisme IPP. Dengan terbitnya peraturan ini, antar pemegang usaha dapat bekerjasama memenuhi kebutuhan tenaga listrik di wilayah usahanya.

"Misalnya seperti kawasan industri Semangke kan sudah mendapatkan izin usaha, dia bisa membangun pembangkit sendiri. Kalau kurang, dia bisa membeli listrik dari dari PLN, kalau kelebihan, dia bisa menjual ke PLN, " terang Jarman.

Melalui aturan ini, pemenuhan kebutuhan tenaga listrik akan semakin efisien. Saat ini sudah ada tiga sistem yang telah siap mengikuti aturan tersebut yaitu di Jawa Bali, Sumatera, dan Sulawesi.

Semua regulasi tersebut dirangkum dalam Permen ESDM Nomor 1 tahun 2015 tentang Kerjasama Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik dan Permen ESDM Nomor 2 tahun 2015 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik Sulawesi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya