Pentingnya Sosialisasi 4 Pilar Atasi Masalah Kebangsaan

Banyak masalah kebangsaan yang bermunculan karena masyarakat meninggalkan nilai-nilai Pancasila

oleh Liputan6 diperbarui 05 Mar 2015, 13:02 WIB
Banyak masalah kebangsaan yang bermunculan karena masyarakat meninggalkan nilai-nilai Pancasila

Liputan6.com, Jakarta - Banyak masalah kebangsaan yang bermunculan karena masyarakat meninggalkan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, Ketua Badan Sosialisasi MPR, Ahmad Basarah memandang penting kegiatan sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Saat menjadi narasumber dalam acara Lunch Talk di salah satu Stasiun TV Berita Nasional di Jakarta, Rabu 5 Maret 2015, Basarah mengatakan MPR periode 2014-2019 melakukan rebranding kegiatan sosialisasi '4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara' menjadi 'Sosialisasi 4 Pilar MPR RI'.

Menurutnya, tidak ada subtansi yang berubah dalam materi sosialisasi ini. MPR tetap menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara dan Ketetapan MPR, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

Penggunaan istilah 'Sosialisasi 4 Pilar MPR RI' sendiri telah dikonsultasikan dan mendapat persetujuan MK. Adanya pihak yang mempersoalkan istilah ini karena bertentangan dengan konstitusi, menurut Basarah terjadi karena persoalan semantik dan kebahasaan.  

Lepas dari polemik masalah penggunaan istilah, Basarah menegaskan bahwa lebih penting untuk segera mensosialisasikan 4 pilar ini kepada masyarakat. Sebab menurutnya dalam era reformasi ini tumbuh subur sikap individualisme dan Pancasila yang semakin terpinggirkan.

"Pada era Orde Baru, segala tindakan yang dilakukan untuk mengkritisi pemerintah disebut anti Pancasila. Sehingga ketika Orde Baru tumbang, Pancasila seolah-olah dijadikan sebuah kesalahan sehingga semua hal yang berbau Pancasila semuanya dihapus, seperti BP7 dihapus, mata pelajaran PMP juga dihapus. Pancasila di awal reformasi dipinggirkan," ujar dia.

Diakui Basarah, dalam melakukan sosialisasi seharusnya Presiden (eksekutif) dengan membentuk badan bertugas mengkoordinir sosialisasi. Namun adanya UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, maka MPR diberi tugas untuk melaksanakan sosialisasi.

Meskipun MPR yang diberikan mandat, Basarah mengatakan tetap dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk lembaga negara lain. "Untuk itu kami melakukan kerja sama dengan berbagai pihak," kata Basarah.

Kerja sama yang sudah dilakukan oleh MPR dengan pihak lain disebutkan dengan Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, dan PGRI. Dalam waktu dekat akan melakukan kerja sama dengan MK.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya