Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bakal menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada para pengguna jalan tol sebesar 10 persen yang mulai berlaku April tahun ini. Dengan penerapan pajak tersebut, berarti pengguna jalan tol mesti membayar lebih terhadap keputusan tersebut.
Direktur Peraturan Perpajakan I Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Irawan mengatakan untuk mekanisme penarikan perlu pembulatan nominal pembayaran. Pasalnya, dengan pajak 10 persen maka biaya yang dikeluarkan dianggap 'keriting'.
Misalnya, untuk tarif tol sebanyak Rp 8.000, maka dengan penerapan pajak maka pengguna akan membayar Rp 8.800. Angka tersebut dinilai bakal mempersulit pengguna jalan tol saat melakukan pembayaran.
Oleh karena, Kemenkeu bakal berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PU Pera) untuk mengatur hal tersebut. Diharapkan, Kementerian PU Pera menghasilkan sebuah regulasi berupa Peraturan Pemerintah (Permen).
"Perlu ada peraturan Menteri PU Pera, dari Kementerian PU Pera menyiapakan aturannya," kata dia, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Dia juga mengatakan, peraturan tersebut juga diperlukan untuk mekanisme kenaikan harga jalan tol selama dua tahun sekali."Biasanya kenaikan 2 tahun disesuaikan inflasi ada kenaikan perlu diatur pembulatan, makanya nggak ada Rp 8.200 jadi tidak ada Rp 5.100," tambah dia.
Sementara, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menuding jika pengenaan pajak untuk jalan tol untuk saat ini kurang tepat. Pasalnya, pengenaan PPN tidak setimpal dengan apa yang diterima oleh pengguna fasilitas tol. Mengingat karena antrian tol masih panjang dan banyak jalan tol yang berlubang.
Irawan mengklaim, pengenaan pajak jalan tol untuk mendukung infrastruktur jalan tanah air.
"Yang pelayanan macet, lubang, lebih diutarakan oleh penggna jalan tol. Secara makro pajak kontribusi seluruh masyarakat, negara, uang itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan," tandas dia. (Amd/Nrm)
Kena Pajak, Pemerintah Ikut Atur Nominal Tarif Tol
Mekanisme penarikan perlu pembulatan nominal pembayaran. Pasalnya, dengan pajak 10 persen maka biaya yang dikeluarkan dianggap 'keriting'.
diperbarui 05 Mar 2015, 15:02 WIB(Foto: Bima Firmansyah/Liputan6)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pria India Tewas Usai Menelan Anak Ayam Hidup-hidup, Awalnya Percaya Bisa Tingkatkan Kesuburan
Menimbang Kenaikan PPN 12 Persen di Negara Berkembang, Apakah Kebijakan Ini Sudah Sesuai?
Pengunjung Monas Diprediksi Terus Meningkat Jelang Malam Tahun Baru
PELNI Sudah Angkut 366 Ribu Penumpang selama Mudik Nataru
VIDEO: Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus di Kertanegara
Cara Bersuci atau istijmar dengan Daun jika tidak Menemukan Air
Link Live Streaming Serie A Juventus vs Fiorentina, Senin 30 Desember 2024 Pukul 00.00 WIB di Vidio
Gempa Hari Ini Saat Akhir Pekan Minggu 29 Desember 2024: Terjadi Satu Kali di Indonesia
Fokus : Terjangan Angin Kencang di Kuningan Tumbangkan Pohon
Cegah Peredaran Uang Palsu Saat Libur Nataru, Ini Tips dari Bank Indonesia
Polisi Ungkap TPPO WNA Bangladesh di Padangsidimpuan, 2 Tersangka Diringkus
Penjualan Turun Hampir 46 Persen, Neta akan Pangkas Ratusan Pekerja di Thailand