Ketua DPR: Hormati Hukum Tak Perlu Barter Tahanan

"DPR tidak bisa intervensi proses hukum, kita serahkan pada pemerintah. Tak perlu dengan cara barter-barter,"

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Mar 2015, 13:27 WIB
Ketua DPR Setya Novanto memberikan sambutan saat meresmikan Area Parkir Gedung DPR . Pembangunan parkir motor senilai Rp 3,5 miliar ini sempat mangkrak selama 3 tahun, Jakarta, Jumat (6/2/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Julie Bishop menawarkan barter duo Bali Nine dengan 3 WNI yang ditahan atas kasus penyelundupan narkoba tahun 1998 lalu di Australia.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengatakan, untuk memperbaiki hubungan bilateral tidak dengan cara seperti itu, bisa menggunakan cara lain. Meski demikian, DPR menyerahkan semuanya kepada pemerintah untuk mengambil sikap.

Ketiga WNI yang ditahan itu atas nama Kristito Mandagi, Saud Siregar dan Ismunandar yang masing-masing menjabat kapten, kepala staf, dan teknisi kapal. Kapal itu membawa 390 kg heroin. Kapal dan muatan mereka disita di dekat Port Macquarie, sekitar 400 km di utara Sydney.

"Itu kan proses hukum, DPR tidak bisa intervensi proses hukum, kita serahkan pada pemerintah. Tentu masalah ini terhadap hubungan bilateral, kita junjung tinggi, kita perbaiki, tapi tak perlu menggunakan cara-cara barter," ujar Setya di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Politisi Golkar itupun merasa optimistis jika hubungan Australia dan Indonesia akan baik-baik saja. Pasalnya, Australia dan Indonesia memiliki hubungan yang sudah lama terjalin, sehingga pemerintah negeri kangguru tersebut bisa mengerti apa yang terjadi sebenarnya di Indonesia.

"Yang kita harapkan dari pihak pemerintah Australia bisa menyadari hukum yang ada di Indonesia. Dan hukum di Indonesia memang sudah difokuskan sejak lama. Ini tentu kita harapkan pemerintah Australia menyadari karena hal ini tidak bisa dihindari lagi." tuturnya.

Untuk Diketahui, Menlu Bishop mengatakan dia menunggu jawaban dari pemerintah Indonesia untuk memulangkan tiga WNI yang ditahan di Australia. Bishop mengkonfirmasi bahwa pertukaran tahanan itu merupakan salah satu opsi yang disampaikan dalam keterangan pers bersama PM Abbott. (Mhs/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya