Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta masih belum menerima surat perintah dari Kejaksaan Agung terkait pemindahan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso dari Lapas Wirogunan ke Nusakambangan.
Kepala seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Zulkardiman mengatakan, kejati masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung terkait pemindahan terpidana. Sebab saat ini proses hukum Mary Jane masih berjalan di pengadilan.
Advertisement
Ia pun berharap putusan hasil sidang PK akan lebih cepat. Sebab Mary Jane diketahui baru mengirim hasil sidang PK ke MA Rabu 4 Maret sore.
"Belum ada. Keputusan pemindahan sampai saat ini belum ada dan terpidana Mary Jane masih di Lapas Wirogunan. Kalau kemungkinan-kemungkinan itu selalu ada. Tapi hari ini masih ada di lapas," ujar Zulkardiman, Yogyakarta, Kamis (5/3/2015).
Kemudian ia menyebutkan bahwa pemindahan narapidana Mary Jane di pindah ke Nusakambangan bisa dilakukan sewaktu-waktu asalkan sesuai perintah dari pimpinan. Ia pun mendapatkan perintah dari Kejagung agar segala proses hukum yang diajukan terpidana mati harus dihormati.
"PK kan tidak menghalangi eksekusi. Cuma ini kan sudah ada PK ya kita hormati. Kalo sudah selesai upaya hukum sesegera mungkin dilakukan," terang dia.
Hal senada juga diungkapkan Kalapas Wirogunan Zaenal Arifin yang menuturkan, pihaknya belum mendapat surat pemindahan narapidana. Ia pun mengaku siap jika pihak yang berwenang ingin mengambil Mary Jane dalam waktu dekat.
"Bisa sehari sebelumnya bisa beberapa hari sebelumnya. Bisa mendadak juga kalo bisa kerjakan ya kenapa ndak. Urusan admintrasi saja," tambah Zaenal.
Eksekusi mati gelombang kedua dilaksanakan tidak lama lagi. Bahkan Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan, gelombang kedua eksekusi mati terhadap 10 orang terpidana mati diusahakan dilaksanakan bulan Maret 2015 ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan, 9 narapidana telah dipindahkan dari Lapas masing-masing ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pulau Nusakambangan sendiri hampir pasti kembali dijadikan lokasi eksekusi mati gelombang kedua ini.
"Sudah 9 orang di Nusa Kambangan. Yang belum dipindahkan dari Yogyakarta," kata Tony saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Tony menambahkan, masih ada 1 narapidana lagi yang masih belum dipindahkan dari Yogyakarta yaitu Mary Jane Fiesta Veloso. Sebab, warga negara Filipina itu tengah menjalani sidang permohonan peninjauan kembali (PK) setelah sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena menyelundupkan 2,6 kg heroin pada 2011.
Mengenai kapan waktu akan pelaksanaan eksekusi, Tony belum mau membeberkan. "Masih tunggu proses hukumnya. Nanti Jaksa Agung yang umumkan," ucap Tony. (Mhs/Mut)