Solusi Menteri Susi Buat Nelayan Pengguna Cantrang

Pemerintah daerah Jawa Tengah akan mengatur penggunaan alat cantrang oleh kapal di bawah 30 gross ton.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Mar 2015, 17:49 WIB
Ilustrasi Susi Pudjiastuti (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Para nelayan masih memprotes kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti terkait Peraturan Menteri (Permen) No 2 Tahun 2015 mengenai larangan penggunaan alat tangkap cantrang.

Menteri Susi‎ mengaku lebih memilih menyerahkan keputusan penggunaan cantrang tersebut ke Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Tengah (Jateng) demi menyelesaikan konflik tersebut.

"Cantrang itu policynya tetap sama, permen (peraturan menteri) tidak saya cabut, Jateng saya berikan kelonggaran kembali komitmen Pemda Jateng‎," kata Susi di kantornya, Kamis (5/3/2015).

Kelonggaran yang diberikan tersebut Pemerintah Daerah Jateng akan memiliki otoritas kewenangan mengatur batas wilayah di bawah 12 mil dan penggunaan alat cantrang oleh kapal di bawah 30 Gross Ton.

Susi menambahkan, ‎dirinya juga lebih memilih memfasilitasi para nelayan tradisional ketimbang membantu para nelayan cantrang dalam melakukan transisi alat tangkap mengingat cantrang sudah dilarang.

Pemilik maskapai Susi Air tersebut menilai para nelayan yang memiliki cantrang itu dikategorikan sebagai para nelayan yang sudah mapan, dan tidak perlu bantuan dari pemerintah.

"Saat perpres keluar ada minta penggantian, kalau cantrang harganya Rp1 miliar kami ganti, tetapi nelayan tradisional yang tidak mampu beli gillnet Rp100 ribu tidak mampu, uangnya lebih pantas yang mana?,"‎ papar Susi. (Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya