Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bakal melakukan audit terhadap 1.132 kapal milik nelayan yang terbukti sebagai eks asing yang selama ini beroperasi di perairan Indonesia.
Kapal-kapal tersebut merupakan korban diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Nomor 56 Tahun 2014 tentang pemberhentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap.
Menurut Susi, dari seluruh kapal tersebut sekitar 99,99 persen tidak memiliki surat kepemilikan yang sesuai dengan ketentuan. Maka dari itu, audit tersebut dilakukan untuk menerbitkan perizinan penangkapan ikan oleh kapal eks asing selama moratorium diterapkan yakni 3 November 2014 hingga 30 April 2015.
"Audit kepatuhan ini akan dilakukan terhadap 187 pemilik kapal perikanan dan 1.132 kapal eks asing," kata Susi di kantornya, Kamis (5/3/2015).
Adapun penerbitan perizinan tersebut berupa Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Susi juga menegaskan audit kepatuhan ini sangat penting karena salah satu modus illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing yang marak terjadi adalah kapal-kapal menangkap ikan lalu hasil tangkapannya diangkut ke luar Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI).
Selain hasil tangkap ikan dibawa ke negara lain, kapal-kapal tersebut juga diketahui melakukan penukaran bendera ketika melintas di wilayah perbatasan.
Terkait hal itu, Susi sudah membentuk tim analisis dan evaluasi dengan menerbitkan Surat Keputusan MenKP Nomor 4 Tahun 2015, sebagai tindak lanjut atas peraturan moratorium kapal eks asing.
"Kita ingin accountibility dimengerti teman-teman, kita akan rilis 187 pemilik baik PT atau nama pribadi, kita telusuri secara resmi, seorang ibu rumah tangga punya kapal 100 GT, itu yang harus direportase dari 187, hampir kebanyakan mereka tidak bisa tangkap lagi," tutup Susi. (Yas/Ndw)
Menteri Susi Bakal Audit 1.132 Kapal Nelayan
Pemerintah bakal mengaudit terhadap 1.132 kapal milik nelayan terbukti sebagai eks asing yang selama ini beroperasi di perairan Indonesia.
diperbarui 05 Mar 2015, 18:34 WIBRatusan nelayan Cipatujah, Tasikmalaya berunjuk rasa ke kantor salah satu jasa keuangan, mereka mendesak agar perusahaan ini mengembalikan mobil yang disita.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Habib Novel Bagikan Amalan Penyembuh 99 Penyakit dan Masalah dari Rasulullah, Bacaannya Pendek
Polisi Periksa 10 Saksi dalam Kasus Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
Korlantas Polri Ungkap Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
3 Hal yang Harus Diperbaiki Timnas Indonesia Jelang Lawan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Hari Toleransi Internasional, Simak Rekomendasi Film Tentang Toleransi
Jumat Curhat, Duduk Santai Polisi Dengar Curhatan Warga soal Ragam Masalah
4 KO Terbaik ONE Friday Fights 87, Petarung 17 Tahun Petik Kemenangan di Debut
Ini Langkah Imigrasi Balikpapan Bangun Komunikasi dengan Media Massa
Peran Vital Perusahaan Mid-Market dalam Ekosistem Bisnis Global
Hukum Ziarah Kubur Menurut UAH, Apa Hubungannya dengan Hari Jumat?
Lawan Kemiskinan, Kepala BP TASKIN Resmikan Rumah Produksi Gizi
Tahapan Krusial, Polda Riau Cek Kesiapan Polres Rohul Sukseskan Pilkada