Pajak Jalan Tol Bikin Kas Negara Tambah Rp 500 Miliar

Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol 10 persen hanya berkontribusi sebesar Rp 500 miliar ke penerimaan negara.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Mar 2015, 18:45 WIB
Jalan tol dalam kota di waktu pagi (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengaku rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol 10 persen hanya berkontribusi sebesar Rp 500 miliar ke penerimaan negara. Namun dengan anggaran tersebut, pemerintah bisa membangun infrastruktur lain.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan, jalan tol merupakan subjek PPN yang selama ini ditunda pengenaan pajaknya karena alasan lain.

"Sebenarnya dampak pengenaan PPN jalan tol tidak banyak cuma Rp 500 miliar. Jadi pengguna tol cuma dipungut 10 persen dari tarif yang dia bayarkan. Itu tidak signifikan," jelas dia di kantornya, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Hasil dari pengenaan pajak, lanjut dia, dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dan memberikan pelayanan baik bagi masyarakat, termasuk pengguna jalan tol.

Sayang, pemerintah belum dapat memastikan waktu yang tepat untuk pemberlakukan pajak jalan tol 10 persen, meski Direktorat Jenderal Pajak sudah berencana memungutnya mulai 1 April 2015.

"Waktu itu Pak Jokowi bukan bilang ditunda, tapi timing penting. Jadi semua kenaikan barang-barang administrasi prices termasuk tol dilihat waktunya. Nanti saya perlu bicara lagi dengan Menteri Keuangan untuk menetapkan kapan berlaku," pungkas dia.(Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya