Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap penerapan Pajak Pertambahan Nilai/PPN jalan tol sebesar 10 persen dapat ditarik pada April 2015.
Direktur Peraturan Perpajakan I, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Irawan mengatakan, potensi dari penarikan pajak tersebut cukup besar. Bahkan pihaknya memprediksi capai Rp 1,2 triliun.
Advertisement
"Kami harap dari jalan tol Rp 1,2 triliun," kata dia di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Dia mengatakan, jika penarikan tersebut molor maka penyerapan pajak tidak maksimal. Dia mencontohkan, misal ketentuan ini berlangsung pada September maka pajak yang diserap hanya tiga bulan sampai akhir tahun.
Padahal, penerimaan pajak tersebut mesti digenjot. Target penerimaan pajak dipatok sekitar Rp 1.439,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.
"Karena sisi belanja sudah dipatok, jangan sampai sisi penerimaan tidak tercapai," ujar Irawan.
Selain itu, dia beralasan April ini merupakan bulan yang tepat untuk menerapkan PPN jalan tol. Lantaran, dianggap akan berdampak minim bagi inflasi di Tanah Air.
"Baru tahun ini serius dikenakan. Kami lihat timing pas. Sekarang harga BBM rendah, minyak dunia rendah, inflasi rendah 2 bulan ini. Dari pengenaan ini, inflasi tidak besar," kata dia.
Sebelumnya Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen pada para pengguna jasa jalan tol pada 1 April 2015. Dengan diterapkannya kebijakan ini, tarif ruas tol bakal naik.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan, pajak tersebut bakal berlaku pada semua tol di Tanah Air. Kebijakan itu diambil menimbang kemampuan konsumen roda empat.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah membatalkan pengenaan PPN jalan tol tersebut. Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai, keputusan tersebut memberatkan konsumen jalan tol. Ditambah layanan jalan tol kurang maksimal dan kemacetan semakin parah. (Amd/Ahm)