Liputan6.com, Cilacap - Zainal Abidin, terpidana mati kasus narkotika mengirim surat ke Kejaksaan Agung. Ia merupakan satu-satunya WN Indonesia yang akan menghadapi eksekusi mati tahap 2 bersama terpidana mati lainnya dari WN Asing.
Dalam surat yang ditulis tangan oleh Zainal itu dijelaskan, bahwa dia memohon agar hukuman matinya ditangguhkan. Karena saat ini Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada 2005 belum diputus sampai saat ini.
"Saya Mas Zainal Abidin terpidana mati atas putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan ini mengajukan permohonan penangguhan eksekusi mati pada diri saya," tulis Zainal dalam surat yang dibawa oleh kuasa hukumnya, Ade Yuliawan di Dermaga Wijaya Pura, Tambakreja, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (5/3/2015).
Tak cuma itu, jika seandainya Kejaksaan Agung tetap pada pendiriannya melaksanakan eksekusi mati, maka dia memastikan arwahnya tidak akan tenang. Sebab akan menghantui semua pihak yang terlibat dalam eksekusi mati ini. Tak terkecuali Jaksa Agung HM Prasetyo sebagai orang yang dituju dalam surat Zainal.
Berikut petikan lengkap surat Zainal yang juga memuat 5 poin alasan memohon penangguhan eksekusi mati.
Advertisement
Surat Permohonan Penangguhan Eksekusi Mati Zainal
"Nusakambangan, 5 Maret 2015
Kepada Yth,
Jaksa Agung Republik Indonesia
Perihal: Permohonan Penangguhan Eksekusi Mati a/n Masabus Zainal Abidin bin Mahmud Dadang (PK yang diajukan ke MA sejak tanggal 2 Mei 2005 yang belum turun).
Dengan hormat,
Saya Mas Zainal Abidin terpidana mati atas putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.503K/Pid/2002 tanggal 28 Mei dengan ini mengajukan permohonan penangguhan eksekusi mati pada diri saya.
Adapun alasan permohonan penangguhan eksekusi mati sebagai berikut:
1. Permintaan Peninjauan Kembali yang diterima pada kepaniteraan pidana Palembang tanggal 2 Mei 2005, sampai saat ini belum pernah saya terima amar putusannya.
2. Saya harus menerima amar putusan PK tersebut karena itu merupakan hak saya memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
3. Saya menolak pelaksanaan eksekusi mati terhadap diri saya sebelum putusan PK tersebut di atas saya terima amar putusannya.
4. Mohon dicatat bahwa permohonan PK yang saya ajukan tersebut di atas sudah 10 tahun tidak ada kabar beritanya. Dan permohonan PK tersebut bukan pengajuan PK yang berkali-kali yang terkesan untuk menunda pelaksanaan eksekusi mati.
5. Apabila Bapak Jaksa Agung dan seluruh perangkat hukum yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi terhadap diri saya tetap memaksakan kehendak. Maka arwah saya tidak tenang, gentayangan, akan menuntut balas termasuk kepada istri, anak, dan keturunannya. Ini dari lubuk hati saya yang paling dalam.
Demikian permohonan ini saya ajukan.
Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, 5 Maret 2015
Detik detik menjelang pelaksanaan eksekusi mati. 13.18 WIB".
Saat ini, Zainal Abidin menghuni Lapas Pasir Putih, Nusakambangan. Dia mendekam di sana bersama 2 terpidana mati kasus narkotika lainnya, yakni WN Perancis, Serge Arezki Atlaui dan WN Brasil, Rodrigo Gularte.
Selain ketiganya, ada 3 terpidana mati kasus narkotika lainnya yang baru ditempatkan di Nusakambangan. Mereka adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran serta Raheem Agbaja Salami. Andrew dan Myuran yang merupakan kelompok Bali Nine itu dipindahkan dari Lapas Kerobokan, Bali. Sedangkan Raheem dipindahkan dari Lapas Madiun, Jawa Timur. Kini ketiganya mendekam di Lapas Besi.
Kejaksaan Agung dalam waktu dekat ini akan melaksanakan eksekusi mati tahap 2 terhadap sejumlah terpidana mati kasus narkotika. Namun, belum diketahui pasti kapan tepatnya eksekusi mati itu dilaksanakan. (Tnt/Yus)
Advertisement