Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Muhtar Ependy atau terdakwa kasus dugaan memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi pada persidangan kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain hukuman badan, Muhtar yang merupakan orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar ini juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Muhtar Ependy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Supriyono di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Direktur PT Promix ini menurut hakim juga telah mempengaruhi sejumlah saksi lain untuk memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil Mochtar. Dan atas hal itu, ia dinilai telah memenuhi unsur-unsur pada dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan Muhtar dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, tidak menghormati lembaga peradilan yang mengharapkan nilai kejujuran, kooperatif dan keterbukaan. Serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal-hal yang meringankan bagi terdakwa adalah dia dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.
Menanggapi vonis tersebut, baik Muhtar Ependy maupun jaksa penuntut umum pada KPK akan pikir-pikir terlebih dahulu. (Mvi/Yus)
Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 5 Tahun Penjara
Menanggapi vonis tersebut, baik Muhtar maupun jaksa penuntut umum pada KPK akan pikir-pikir terlebih dahulu.
diperbarui 05 Mar 2015, 21:12 WIBMuhtar Ependy divonis 5 tahun penjara (Liputan6.com/ Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 di Hari Pilkada Serentak, Cek Daftarnya
Prabowo Nyoblos Pilkada Jawa Barat di TPS 008 Bojong Koneng
BRI Beri Akses Pembiayaan dan Pendampingan bagi UMKM di Merauke
Infografis 5 Provinsi Potensi Kerawanan Tinggi Saat Pilkada 2024 dan Lokasi TPS Prabowo, Gibran, Megawati Serta Jokowi
Kumpulan Hoaks Seputar Kecelakaan Transportasi, dari Kapal Laut sampai Kereta Cepat
Kronologi Penerbangan di Bandara Don Mueang Bangkok Tertunda karena Ancaman Bom
Anies Baswedan Sindir Ridwan Kamil-Suswono, Maju Pilkada Jakarta Tapi Nyoblos di Lain Tempat
Fakta Menarik Tari Pendet Bali Kental dengan Filosofi Mendalam
Manchester United Merana, Striker Haus Gol Idamannya Ogah Pindah ke Liga Inggris
SOPHI Dukung Kemenkes Revitalisasi Puskesmas
Tak Terdampak Penurunan Daya Beli, Sarinah Pede Penjualan Naik 20%
Presiden AS: Gencatan Senjata Perang Israel-Hizbullah Lebanon Mulai Rabu Pagi