Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Muhtar Ependy atau terdakwa kasus dugaan memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi pada persidangan kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain hukuman badan, Muhtar yang merupakan orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar ini juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Muhtar Ependy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Supriyono di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Direktur PT Promix ini menurut hakim juga telah mempengaruhi sejumlah saksi lain untuk memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil Mochtar. Dan atas hal itu, ia dinilai telah memenuhi unsur-unsur pada dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan Muhtar dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, tidak menghormati lembaga peradilan yang mengharapkan nilai kejujuran, kooperatif dan keterbukaan. Serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal-hal yang meringankan bagi terdakwa adalah dia dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.
Menanggapi vonis tersebut, baik Muhtar Ependy maupun jaksa penuntut umum pada KPK akan pikir-pikir terlebih dahulu. (Mvi/Yus)
Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 5 Tahun Penjara
Menanggapi vonis tersebut, baik Muhtar maupun jaksa penuntut umum pada KPK akan pikir-pikir terlebih dahulu.
diperbarui 05 Mar 2015, 21:12 WIBMuhtar Ependy divonis 5 tahun penjara (Liputan6.com/ Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fakta Bunga Kamboja Jepang, Tanaman Hias yang Mudah Dirawat
Lantik Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bahlil Kepleset Lidah Sebut Menteri Investasi
VIDEO: Heru Budi Benarkan Surat Temuan 165 Anggota Satpol PP Main Judol
Zerobaseone Kirim Pantun Buat Fans Jelang Konser di Indonesia
Cerita Varadisa Septi Putri Pertahankan Emas Cabor Gulat di PON XXI Berkat Konsistensi
4 Potret Yura Yunita Transformasi Jadi Yura Yunited, Manggung Pakai Jersey Manchester United
Pilkada 2024, Ridwan Kamil Janji Buka Banyak Lapangan Pekerjaan di Jakarta Utara
Saat Salat Jumat, Ambulans Masjid Assalam Depok Alami Kebakaran
VIDEO: Aksi Koboi Jalanan di Demak, Tembak Ban Mobil di Kemacetan
Bocoran Terbaru Pembatasan BBM Pertalite Cs, Jadi Berlaku 1 Oktober 2024?
Potret Sarah Menzel Berangkat ke Inggris untuk Kuliah, Diantar Azriel Hermansyah
Alasan Nikita Mirzani Hadirkan Dokter Oky Pratama Saat Menjemput Lolly